BATULICIN, RK- Bekerjasama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanbu, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Ahli Desain Jalan di ruang rapat Kantor Dinas PUPR Tanbu, Selasa (23/2).
Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu H Ansyari Firdaus mengatakan, tujuan dari kegiatan Bimtek dalam rangka mengimplentasikan Undang undang Nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terutama terkait peningkatan kemampuan dan pemahaman tentang desain jalan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita berharap semua peserta yang mengikuti kegiatan ini nantinya akan lebih memahami tentang desain jalan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ansyari Firdaus.
Sementara Plh Bupati Tanbu H Ambo Sakka melalui Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan H Rahmat dalam sambutanya mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah, menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, atas terlaksananya kegiatan Bimbingan Teknis Ahli Desain Jalan di Kabupaten Tanah Bumbu. Karena bimbingan teknis ini, mempunyai arti penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama dalam menghasilkan tenaga Ahli Desain Jalan, yang mempunyai kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan standar kompetensi kerja Nasional Indonesia yang telah ditetapkan.
“Saya berpesan kepada para peserta ikuti kagiatan ini degan serius dan sungguh-sungguh, sehingga dengan bekal ilmu yang saudara peroleh ini, saudara akan memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai standar yang telah ditetapkan, agar mampu berkontribusi di dalam mendongkrak kinerja, dan produktivitas pembangunan infrastruktur jalan di daerah ini,” pesannya.
Adapun kegiatan ini menghadirkan narasumber dari perwakilan persatuan insinyur Provinsi Kalimantan Selatan, dengan jumlah peserta yang mengikuti Bimtek ada sebanyak 40 peserta, terdiri dari persatuan insinyur cabang Tanah Bumbu, tenga teknis dari badan usaha jasa konstruksi dan ASN di lingkup Dinas PUPR Tanbu.
Sebelum acara dilaksanakan, para peserta diwajibkan untuk mengikuti tes rapid antigen Covid-19, apabila ada peserta dinyatakan positif, maka tidak di perbolehkan mengikuti kegiatan .(wan)
Editor : Agus Salim