Penulis: Aswadi S.Pd, M.Pd, SH, MH (Pemerhati Pendidikan dan Hukum)
Ada sebuah polemik terkait penulisan gelar kesarjanaan Strata1 (S1) dan Strata (S2), Sarjana Pendidikan (S.Pd) dan Magister Pendidikan (M.Pd) di sekolah menengah atas. Seorang staf tenaga administrasi sekolah bertanya, “Bu, kami menulis nama ibu, di daftar urutan kepangkatan ini, Ayatul Husna, S.Pd, M.Pd, atau langsung saja Ayatul Husna, M.Pd?,” karena dianggap jurusannya serumpun atau satu jurusan disiplin ilmu, jadi gelar S.Pd-nya melebur menjadi M.Pd,” kata petugas staf administrasi sekolah tersebut.
Di masyarakat memang masih banyak terjadi penulisan gelar kesarjanaan yang beragam terkait tata cara proses penulisannya. Sebagai perumpamaan ilustrasi di sini adalah penulisan pada nama; Ayatul Husna, S.Pd, M.Pd, ada pula yang menuliskan, Ayatul Husna, M.Pd.
Disetiap penulisan gelar baik itu ditulis S1 dan S2 ataupun langsung ke S2 karena dalam menulisnya dianggap melebur ke dalam S2-nya, tanpa menuliskan S1- nya. karena hal itu di anggap serumpun disiplin ilmunya.
Terkait penulisan ini masing- masing mempunyai alasan tersendiri mengenai penulisan gelar itu dan tentu saja yang diyakini kebenarannya terkait penulisan dan peletakkan gelar- gelar tersebut.
Secara umum orang- orang berpendapat bahwa penulisan nama beserta peletakkan gelar kepada Ayatul Husna, M.Pd, dengan alasan karena satu jurusan atau satu serumpun jadi gelar tersebut dalam penulisannya seolah- olah melebur dari S1 ke S2 sehingga S.Pd menjadi M.Pd. Kecuali jurusan yang ditempuh dari S1 ke S2 tidak serumpun atau berbeda jurusan, misalnya program studi (prodi) S1-nya adalah Bahasa Inggris dan prodi S2-nya adalah Bahasa Indonesia maka penulisan peletakkan menjadi, Ayatul Husna, S.Pd, M.Pd, ditulis secara lengkap tanpa adanya peleburan didalam penulisan gelarnya.
Dalam uraian ini kita sedikit meluaskan pengambilan jurusan pendidikannya, seandainya Ayatul Husna ini meneruskan pendidikannya tetapi mengambil prodi S1 dan S2 hukum, maka ia memperoleh gelar tambahan Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH) Sehingga penulisan dan peletakkan pada gelar namanya menjadi, Ayatul Husna, M.Pd, MH, jika kita mengamini dengan tata cara penulisan yang telah diuraikan di atas yang menyetujui seolah- olah adanya pelaburan dari S1 ke S2 karena ilmu yang serumpun.
Namun bagaimana jika Ayatul Husna dengan gelar kesarjanaan pendidikannya yang serumpun S1 dan S2 yang seolah dalam penulisannya telah melebur menjadi (M.Pd), setelah itu ia menempuh pendidikan S2 saja untuk Prodi Hukum, kemudian memperoleh gelar Magister Hukum (MH) tanpa melalui Prodi S1 Hukum. Hal ini dibenarkan menurut peraturan pendidikan, seseorang boleh mengambil jenjang pendidikan prodi S2 apapun dengan syarat sudah memiliki ijazah S1, meskipun hal tersebut tidak linear. Sebagai contoh dalam uraian ini, S1 dan S2 nya adalah pendidikan Bahasa Inggris. Setelah itu Ayatul Husna melanjutkan langsung ke S2 Prodi Ilmu Hukum dan mendapatkan gelar Magister Hukum (MH). Maka penulisan gelar pada namanya menjadi, Ayatul Husna, M.Pd, MH, di sini S.Pd tidak dituliskan karena dianggap serumpun sehingga menjadi M.Pd, tetapi gelar MH milik Ayatul Husna bukan berasal dari S1 hukumnya karena tidak mengambil prodi tersebut, tapi langsung memperoleh gelar S2 Hukum karena sudah ada S1 jurusan yang lain sebelumnya, secara tidak langsung seakan- akan terbesit ketidakadilan dalam penulisan bagi gelar S.Pd karena tidak dituliskan, sebaliknya MH seperti diuntungkan dari penulisan gelar tersebut sepertinya sudah ada Prodi S1 Ilmu Hukum, padahal S1-nya berasal dari S1 prodi yang lain.
UUD 1945 dalam Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” ini membawa konsekwensi segala sesuatunya diatur oleh sistem hukum dan perundang- undangan. Sebagaimana kita ketahui bersama tujuan adanya hukum atau peraturan perundang-undangan adalah agar tidak terjadinya kesewenang- wenangan, ketidakadilan, dan ketidaktertiban. Begitu pula yang terkait dengan proses tata cara penulisan atau meletakkan gelar pada nama seseorang setelah berhasil menyelesaikan prodi yang telah diselesaikan proses masa perkuliahannya.
Dasar hukum penulisan ijazah atau gelar diatur oleh Undang- Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 21 ayat (4); UU No. 12 Tahun 2012, yaitu pada Pasal 15-25 dan Pasal 26 dan Pasal 28 tentang Pendidikan Tinggi. Khususnya terdapat pada Pasal 18 Ayat (1), (4), Pasal 19 Ayat (1), (4), Pasal 20 Ayat (1), (4), Pasal 21 Ayat (1), (3), (6), Pasal 22 Ayat (1), (4), Pasal 23 Ayat (1), (4), Pasal 24 Ayat (1), (5), Pasal 25 Ayat (1), (3), (5), Pasal 26 Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), dan Pasal 28 Ayat (1). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 pasal 98 dan 99, PP No. 4 Tahun 2014, Pasal 15 dan 16.
Sedangkan terkait Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi, bisa juga ditemukan pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristek) Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2018, khususnya Pasal 20 dan Pasal 21 Ayat (1) dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) Nomor 178/U/2001 Pasal 1-12.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 21 ayat (4), berbunyi; “Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.”
UU No. 12 Tahun 2012, Pasal 18 Ayat (4), berbunyi,” Lulusan Program sarjana berhak menggunakan gelar sarjana,” Pasal 19 Ayat (4), berbunyi; “Lulusan program magister berhak menggunakan gelar magister,” Pasal 20 Ayat (4),berbunyi,” ; Lulusan program doktor berhak menggunakan gelar doktor.”
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 98, dan 99, PP No. 4 Tahun 2014 Pasal 15 dan 16. tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi .
Permenristek No 63 Tahun 2016, Pasal 21 Ayat (1) Gelar diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi dan dinyatakan lulus. Kepmendiknas No. 178/U/2001 Pasal 1- 12. tentang Gelar dan Lulusan Luar Negeri
Menurut peraturan di atas jelas bahwa setiap lulusan program sarjana berhak menggunakan gelar sarjana, lulusan program magister berhak menggunakan gelar magister, lulusan program doktor berhak menggunakan gelar doktor. Dalam pemahaman penulis, sebagaimana contoh yang telah diuraiankan di atas menggunakan nama Ayatul Husna dalam penulisan gelar kesarjanaan. Apabila Ayatul Husna berhasil S1 pendidikan dan S2 yang serumpun terkait kesarjanaan pendidikan, setelah itu melanjutkan prodi S1 dibidang Hukum dan setelah itu berhasil menyelesaikan Pendidikan magister dibidang Hukum, maka sesuai peraturan per undang- undangan yang telah duraikan di atas, penulisannya haruslah; Ayatul Husna, S.Pd, M.Pd, SH, MH, sebagaimana yang telah diuraikan pada UU No 12 Tahun 2012 dan permenristek No 63 Tahun 2016.
Menurut pemahaman penulis terkait peraturan yang telah diuraikan di atas agar terhindar dari kesalahfahaman penulisan dan peletakkan nama gelar di atas, setiap menyelesaikan suatu prodi, kita berhak menuliskan gelar tersebut serumpun ataupun tidak. Dalam penafsiran penulisan terhadap peraturan tersebut tidak terdapat pasal yang secara jelas mengatakan bahwa apabila disiplin ilmu itu sejurusan ataupun serumpun, maka akan terjadi peleburan didalam penulisannya.
Penulis memahami perbedaan penafsiran pemahaman dalam setiap penulisan dan peletakkan gelar pada nama jenjang S1 dan S2 khususnya bidang disiplin ilmu yang serumpun adalah sesuatu yang wajar di dalam dunia akademisi sebagai wahana diskusi dan bertukar informasi. Namun, apapun itu, setiap pendapat yang kita sampaikan hendaknya sesuai dengan pemahaman peraturan perundang-undangan ataupun aturan yang mengaturnya, khususnya terkait dalam hal penulisan gelar kesarjanaan.
Kita menyadari tidak selamanya yang besar dan banyak yang mendukung itu harus benar dan yang sedikit pendukung pendapatnya harus kalah atau mengalah, tetapi pendapat dan kebenaran itu haruslah sesuai dengan konteks peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.(***)
Editor: Agus Salim
Di Posting 29/12/2020 1:05 AM by Agus Salim