JAKARTA, RK – Kejaksaan berhasil menangkap seorang terpidana korupsi bernama Augustinus Judianto di daerah Widya Chandra Jakarta Selatan, Senin (5/1/2021).
Penangkapan terhadap Augustinus Judianto merupakan yang kedua setelah sebelumnys berhasil menangkap terpidana korupsi lainnya, yakni bernama Sebastian Hutabarat, DPO dari Kejati Sumatera Utara.
Dalam mengamankan warga Baranangsiang Indah Q.1 No. 14 RT.012/RW.005, Panorama II No.1 Bogor Nirwana Residence Kota Bogor, Jawa Barat ini, Kejagung bekerja sama dengan TIM Tabur Sumatera Selatan dan Kejari Jakarta Selatan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kepala Kejagung ST Burhanuddin melalui Kepala Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjutak mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tegas Leonard.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, Augustinus Judianto Bin Andiklas merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel.
Pria ini terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terpidana dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.4 Miliar.
“Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tandas Leonard.(penkum kejati kalsel/rahman)
Editor: Agus Salim
Di Posting 06/01/2021 11:19 PM by Agus Salim