BANJARBARU, RK – Tiga kelompok tani di Kabupaten Banjar, Tanah Laut dan Banjarbaru mendapatkan SK Pengelolaan Hutan Sosial dari Presiden RI Jokowi melalui acara virtual di Istana Negara yang terhubung dengan Gedung Idham Chalid Setdaprov Kalsel, Kamis (7/1/2021).
Selain perwakilan masyarakat penerima, juga hadir Gubernur H Sahbirin Noor dan sejumlah pejabat di lingkup Pemprov diantaranya Sekda Roy Rizali Anwar dan Plt Kadishut Kalsel Fatimatuzzahra.
Dalam laporannya, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan sampai kini sebanyak 13.320 kepala keluarga (KK) di Kalsel telah mendapatkan SK Hutan Sosial dengan total luas 11.200 hektare sebagai bentuk hak pengelolaan perhutanan sosial.
Dalam kesempatan itu, Kalsel juga menerima SK Alokasi Redistribusi Tanah seluas 6.600 hektare dalam rangka mendukung program reforma agraria.
Paman Birin dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI dan jajaran Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang telah memberikan masyarakat Kalsel kepastian hukum dalam pengelolaan perhutanan sosial. “Semoga masyarakat dapat memanfaatkan kawasan hutan dengan ramah lingkungan dan berkelanjutan serta dapat bernilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” kata Paman Birin.
Ia menginstruksikan jajaran Dishut Kalsel agar terus melakukan pendampingan terhadap masyarakat agar pengelolaan hutan dapat berjalan baik dan masyarakat mendapatkan nilai ekonomis.
“Kalsel perlu melakukan meningkatkan pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat, semakin besar melibatkan masyarakat semakin baik,” katanya.
Pemprov Kalsel melalui program revolusi hijau juga terus melakukan perbaikan terhadap lahan kritis. “Ada 1,7 juta hektare kawasan hutan di Kalsel dan 640 ribu hektare diantaranya kritis, karena itu kita terus gelorakan revolusi hijau,” ajak Paman Birin.
Sebelumnya, Jokowi meminta agar masyarakat dapat segera memanfaatkan hak kelola hutan dengan kegiatan ekonomi produktif. “Jangan sampai ditelantarkan dan dipindahtangankan, karena kita akan pantau terus pengelolaannya,” ujar Jokowi.
Sementara Plt Kadishut Kalsel Fatimatuzzahra mengatakan pemberian SK Hutan Sosial dilakukan secara bertahap oleh Kementerian KLH. “Sebelumnya juga sudah diserahkan SK Hutan Sosial, SK Tanah Objek Reforma Agraria, sementara SK Hutan Adat belum ada karena kita belum ada Perda pendukungnya,” kata Fatimatuzzahra.
Dishut Kalsel dalam pengelolaan perhutanan sosial akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan kepada masyarakat agar tepat guna. “Kita juga terus berkoordinasi dengan Kementerian LHK dalam pelaksananya,” tambahnya.
Adapun penerima SK Hutan Sosial kali ini adalah Gapoktan Kakao Desa Belimbing Lama dan Belimbing Baru Kecamatan Sei Pinang Kabupaten Banjar seluas 100 hektare, MPG Sukamaju Landasan Ulin Banjarbaru seluas 125 hektare dan LPHD Sei Bakar Kecamatan Bajuin Tanah Laut dengan skema Hutan Desa seluas 160 hektare.
Suparman dari MPG Sukamaju mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dalam pengelolaan lahan gambut nantinya. “Kita mengelola lahan gambut, nanti kita akan koordinasi dengan Dishut terkait pelaksanaan,” katanya.(rls/sga)
Editor: Agus Salim
Di Posting 07/01/2021 12:11 PM by Agus Salim