BATULICIN, RK- Tim Gabungan kembali menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penegakan peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif dan aman corona virus di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Terbaru tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI Polri, Dinas Kesehatan dan aparat melakukan Operasi Yustisi, Sabtu (9/1/2021) di Kecamatan Simpang Empat.
Operasi yustisi di laksanakan mulai dari pukul 21.00 hingga 23.00 WITA ini dibagi menjadi dua tim dengan sasaran operasi yakni angkringan, cafe, salon di Jalan Transmigrasi Kecamatan Simpang Empat dan Taman Batulicin City Kecamatan Batulicin.
Dalam operasi tersebut terdapat 27 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang terjaring. Mereka kemudian diberikan sanksi sosial berupa menyapu dan teguran tertulis kepada pemilik tempat keramaian yang melanggar Prokes Covid-19.
Selain itu petugas gabungan juga melakukan imbauan kepada masyarakat terkait disiplin Prokes Covid-19, yakni menggunakan masker apabila keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak (3M).
Kabid Perundang Undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Jaelani, SH mengatakan, kegiatan opersi yustisi ini akan terus dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin Prokes Covid-19 di tengah Pandemi Covid-19 di Banua yang kembali meningkat.
“Kita berharap dengan terus dilakukan Operasi Yustisi dan imbauan kepada masyarakat tentu akan menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat, sehingga penyebaran Virus Covid-19 dapat diminimalisir” pungkasnya.(wan)
Editor: Arief Syarkawie
Di Posting 10/01/2021 4:02 PM by Agus Salim