BANJARMASIN, RK – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pasar Rakyat Sukorame, dengan terdakwa Mahyudiansyah (55) mantan Kadis Perdagangan Kotabaru, kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Jumat lalu.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Sutisna Sawati SH didampingi dua anggotanya Fawzi SH MH dan A. Gawi SH MH, dengan agenda keterangan 5 saksi dari JPU Pinto Aribowo SH (Kejari Kotabaru).
Keterangan saksi tersebut sebagiannya dibantah terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Rahadian Noor SH.
Empat saksi yang dihadirkan JPU tersebut antara lain Ifan Haris selaku Direktur Mutiara Indah Abadi, Lia Selaku Komisaris Perusahaan, sedangkan dua saksi lainnya dari pokja panitia lelang, dan pihak asuransi.
Dalam fakta persidangan, saksi Ifan Haris dalam keterangannya, mengatakan banyak tandatangannya yang dipalsukan. Tidak hanya itu, ia juga mengaku bila ada pertemuan atau rapat terkadang tidak dilibatkan.
Keterangan saksi Ifan Harus, ditepis Penasehat Hukum Rahadian Noor SH dengan memperlihatkan beberapa bukti surat termasuk diantaranya surat undangan rapat.
Disamping itu, lanjut Rahadian, dalam kehadiran Ifan selalu dibubuhi tanda tangan peserta yang hadir ikut rapat.
”Mungkin saksi lupa apa yang sudah terjadi dan yang telah dilakukan, dan dalam keterangannya direktur tidak pernah hadir. Hal itu mustahil dan tidak masuk akal,” bantahnya.
Dijelaskan, pihaknya sebelum penandatanganan kontrak selalu mengadakan rapat, juga menjelang akhir tahun. ”Ada 4 kali kita membuat surat, dan ada tanda tangan absen,” tandasnya.
Sebelumnya, JPU Pinto membeberkan, mantan Kadis Perdagangan Kotabaru selaku KPA dan PPK pada kegiatan proyek Pembangunan Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame senilai pagu Rp 6 miliar tahun 2017 lalu, di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian warga Jalan Perum Pemda Rt. 2 Rw. 5 kel/Des Batuah Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, tersebut diduga lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, dan bahkan diduga mengakibatkan kerugian negara dari perhitungan BPKP sekitar Rp 2 miliar.
”Adapun akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa yang diduga mengakibatkan kerugian negara, antara lain, bahwa seharusnya surat jaminan pelaksana sekitar Rp 260 juta dapat diklaim atau dicairkan,” terang Pinto.
Namun tidak dilakukan, dan juga pemutusan kontrak lantaran batas waktu pekerjaan habis, dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, imbuhnya saat membacakan surat dakwaan.
Telah diketahui pelaksana bersama konsultan kasus proyek Pasar Rakyat tersebut, sudah menjalani masa tahanan terlebih dahulu.(tim/rahman)
Editor: Agus Salim
Di Posting 10/01/2021 4:31 AM by Agus Salim