KOTABARU, RK – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru umumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil bupati Kotabaru masa jabatan 2016-2021.
Pengumuman usulan pemberhentian itu disampaikan oleh Waket DPRD Kotabaru Drs Mukni, pada rapat paripurna istimewa yang digelar Senin (18/01/2021).
Disampaikan Mukni, usulan pemberhentian itu mengacu pada pasal 78 ayat 1, pasal 79 ayat 1, serta pasal 80 huruf f UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Atas dasar itu, kata Mukni, diumumkan kepada masyarakat Kotabaru melalui rapat paripurna istimewa, Bupati Sayed Jafar dan Wabup Burhanuddin masa jabatan 2016-2021, masing-masing jabatannya akan berakhir pada 17 Februari 2021.
“Untuk itu, pimpinan DPRD Kotabaru berkewajiban mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalsel untuk menetapkan pemberhentiannya dalam bentuk keputusan Mendagri RI,” ujar Mukni.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menyampaikan penghargaan dan terimakasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Forkopimda, unsur vertikal, SKPD serta masyarakat atas kerjasama yang terjalin selama 5 tahun.
Disadari Sayed, dalam 5 tahun kepemimpinannya, terdapat keinginan dibidang penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pembangunan, dan penyetaraan ekonomi yang belum semuanya terlaksana.
Namun begitu kata Sayed, berkat kerjasama semua stakeholder sehingga pembangunan disemua bidang dapat dirasakan manfaatnya.
“Apabila terdapat kelemahan dan kekurangan yang tidak berkenan di hati, baik disengaja maupun tidak sengaja, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga waktu mendatang, kita bisa berbuat lebih baik lagi untuk daerah dan masyarakat kotabaru, ” pungkas Sayed.
Rapat paripurna istimewa itu juga dihadiri Ketua dan anggota DPRD Kotabaru, Kapolres, Dandim 1004/ Kotabaru, Danlanal, Sekdakab, serta Kepala SKPD.(Mawardi)
Editor: Agus Salim
Di Posting 18/01/2021 4:29 AM by Agus Salim