KOTABARU, RK – Kabupaten Kotabaru memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 105.769.761.000,00 sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020.
Hal ini diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kotabaru, H Akhmad Rivai usai pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (18/01/2021).
Adapun DAK Nonfisik tersebut dengan rincian Bantuan Operasional Penyelenggaran PAUD sebesar Rp 5.482.800.000,00., Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Rp 1.486.300.000,00,. Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp.60.113.687.000,00, dan tambahan Penghasilan Guru sebesar Rp 795.000.0000,00.
Rincian lainnya ujar Rivai, Bantuan Operasional Kesehatan sebesar Rp.26.818.137.000,00., Akreditasi Puskesmas sebesar Rp.1.695.269.000,00., Jaminan Persalinan sebesar Rp.1.839.619.000,00,. Bantuan Operasional Keluarga Berencana sebesar Rp.5.075.136.000,00,. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM sebesar Rp.390.304.000,00., Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebesar Rp.1.231.414.000,00., Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak sebesar Rp.295.142.000,00., Dana Fasilitasi Penanaman Modal sebesar Rp.335.173.000,00., dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebesar Rp.211.750.000,00.
Lebih jauh diungkapkan Rivai, Kebijakan DAK Nonfisik 2021 ditujukan antara lain dalam upaya mendukung upaya pemulihan ekonomi pada sektor yang mendukung penyerapan tenaga kerja dan investasi, peningkatan dan pemerataan kemampuan pelayanan kesehatan untuk mendukung pencegahan dan penanganan krisis kesehatan.
Tahun ini ujarnya, terdapat tiga jenis DAK Nonfisik baru yang diperoleh Kotabaru meliputi Dana Fasilitasi Penanaman Modal yang diarahkan untuk membantu peningkatan realisasi investasi dan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan penanaman modal, termasuk mendapatkan kemudahan perizinan berusaha di masing-masing daerah. Selain itu, Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang diarahkan untuk mendanai peningkatan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Lalu Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang diarahkan untuk mendukung keberdayaan masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dan hasil pekarangannya sendiri dengan membantu pemerintah daerah dalam menyukseskan program Pekarangan Pangan Lestari (P2L), “ pungkas Rivai.(Mawardi)
Editor: Agus Salim
Di Posting 19/01/2021 1:51 AM by Agus Salim