BANJARMASIN, RK – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan bakal dirombak ulang. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam draf perda terbaru, nantinya akan ada beberapa SKPD yang bakal dilakukan perombakan, baik penggabungan maupun pembagian instansi.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalsel, Sulkani, suatu SKPD yang dimekarkan diantaranya Badan Keuangan Daerah.
“Dimekarkan menjadi, Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” ucapnya kepada awak media, Senin (25/1/2021) di Banjarmasin.
Ia mengatakan selain pemekaran terdapat juga penggabungan instansi, antara lain Dinas Perindustrian dengan Dinas Perdagangan.
Lanjutnya, Badan Penelitian dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Selain itu terdapat juga instansi yang dilakukan pengalihan urusan, Dukcapil Keluarga Berencana (KB).
“Urusan Keluarga Berencana, dialihkan ke Pemberdayaan Perempuan,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait dengan tenaga yang dibutuhkan tidak terdapat kendala, hanya saja penyesuaian efektivitas di setiap organisasi.
Sementara itu, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kalsel, Surpno Sumas, mengatakan draf revisi Perda Nomor 16 Tahun 2016, sudah mencapai tahap finalisasi, yang menyangkut SKPD di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Perda ini sesuai dengan ketentuan pusat, dimana ada beberapa urusan yang telah dialihkan ke pemerintah pusat, sehingga ada beberapa instansi yang dilakukan perubahan,” bebernya.
Ia mengatakan, Perda hanya bertujuan untuk membuat rumpun atau rumahnya sesuai dengan ketentuan. Terkait realisasi tergantung peraturan gubernur.
“Cepat ataupun tidaknya, tergantung instansi untuk memproses peraturan gubernur,” katanya.
Raperda akan disampaikan kepada Kementerian Produk Hukum Daerah untuk mendapatkan fasilitas, setelah itu dilakukan pengesahan di Rapat Paripurna nantinya.(rahman)
Editor: Agus Salim
Di Posting 25/01/2021 1:50 PM by Agus Salim