TANJUNG, RK- Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap FRJ terkait peredaran narkoba jenis sabu pada Minggu (24/1) malam.
Petugas mendapat satu pipet kaca berisi serbuk putih diduga sabu, satu telepon genggam, satu bungkus rokok, alat hisap sabu terbuat dari botol minuman, dan bukti transfer uang sebesar Rp 1.750.000.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP Otto membenarkan polisi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Zaenurie menangkap FRJ (28 tahun).
“FRJ ditangkap di kediamannya di Desa Seradang Kecamatan Haruai. Kami menyita satu pipet kaca berisi serbuk putih diduga sabu dan barang bukti lainnya,” katanya.
Diungkapkannya, petugas menangkap FRJ dari hasil pengembangan kasus narkoba yang diungkap oleh petugas pada Minggu (24/1) sore. FRJ menjual sabu seberat 1 gram kepada MF dan FN seharga Rp 1.800.000 dengan pembayaran via transfer melalui perbankan.
“FRJ beserta barang bukti di bawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.(Rahman)
Di Posting 26/01/2021 1:03 PM by Andi