TANJUNG, RK – Petugas Polsek Murung Pudak Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu, Kamis (21/1/2021) malam.
Pria berinisial MHR (28) ditangkap petugas di depan rumah yang beralamat di Jalan Kupang Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak, Tabalong dengan barang bukti yang disita berupa 1 paket serbuk bening diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam gumpalan tisu berwarna putih dengan berat 0,25 gram.
Selain menyita barang bukti Narkotika, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor Satria F warna hitam tanpa nomor Polisi dan 1 buah handphone.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana, S.AP. saat dikonfirmasi Jum’at (22/1/2021) malam membenarkan penangkapan terhadap MRH (28), warga Gambah Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Penangkapan MRH berawal dari informasi yang diperoleh dari warga bahwa adanya transaksi Narkotika jenis Sabu di Jalan Kupang, Belimbing Raya.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dilapangan, sekitar pukul 21.00 Wita, pihaknya melihat gerak gerik seorang pria yang mencurigakan yang mengendarai kendaraan roda dua di depan sebuah rumah.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 paket serbuk bening yang diduga Sabu, dibungkus dengan gumpalan tisu bewarna putih dengan berat 0.25 gram pada genggaman tangan sebelah kirinya pelaku.
Dari pengakuannya, barang tersebut didapatkan dengan cara membeli dari pelaku lainnya berinisial Pentol.
Kini MHR beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Murung Pudak dan menjalani proses penyidikan.(rahman)
Editor: Agus Salim
Di Posting 26/01/2021 11:31 AM by Agus Salim