TANJUNG, RK- Penegakkan Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 tgencar dilaksanakan di seluruh kecamatan. Tiga pilar Kecamatan Banua Lawas yang juga menggelar operasi yustisi dengan sasaran pedagang dan warga di kawasan Pasar Arba Banua Lawas, Tabalong, Rabu (3/1/2021).
Camat Banua Lawas H Fariduddin mengatakan, tingkat kepatuhan warga terhadap prokes saat ke pasar mencapai 95 persen. “Hal ini diketahui saat kami bersama Kapolsek dan Danramil Banua Lawas bersama jajaran menggelar operasi yustisi,” katanya.
Tapi, ia tidak memungkiri masih ditemui warga yang menggunakan masker saat keluar rumah. “Ada tujuh warga yang terjaring operasi yustisi ini. Lima orang disuruh membeli masker dan dua orang diperintahkan pulang,” bebernya.
Dandim 1008/Tanjung melalui Danramil 06/Banua Lawas Kapten Inf Dwi mengatakan, pihaknya bersama tiga pilar rutin memberikan imbauan kepada warga agar terus disiplin menerapkan prokes Covid-19.
“Patuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Selain menggelar operasi yustisi di Pasar Arba Banua Lawas, tim juga melakukan monitoring pelaksanaan sekolah tatap muka di SDN Banua Lawas.(ys)
Editor : Andi
Di Posting 03/02/2021 4:27 PM by admin