TANJUNG, RK- Polres Tabalong musnahkan barang bukti puluhan gram sabu, Rabu (3/2/2021).
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Zaenuri mengatakan, sebagai bagian dari sistem penegakkan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan pemusnahan barbuk ini.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara bersama-sama dengan cara dicampurkan air dan sabun, lalu diblender,” ucapnya.
Selanjutnya barbuk yang sudah dimusnahkan ini dimasukan ke dalam saluran pembuangan yang disaksikan oleh instansi terkait dan tersangka.
Sabu itu, bebernya, milik RD, warga Kecamatan Murung Pudak, yang ditangkap pada 5 Januari 2021 lalu. Barang bukti yang dimusnahkan berupa empat bungkus plastik sabu dengan berat 20,28 gram.(ys)
Editor : Andi
Di Posting 03/02/2021 4:21 PM by admin