BATULICIN, RK- Beredarnya berita di media online tentang pemberhentian 101 tenaga non ASN (Pegawai Tidak Tetap) dan Tenaga Kontrak lingkup Pemkab Tanah Bumbu (Tanbu), mendapat respons Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tanah Bumbu, Dahliansyah.
Dia menegaskan informasi tersebut kurang pas seraya menjelaskan ada tiga hal yang menjadi dasar pemberhentian 101 tenaga non ASN itu.
Pertama karena memang mengundurkan diri secara pribadi, kedua ada yang meninggal dunia, dan ketiga karena tindakan indisipliner.
“Data laporan dari SKPD 101 tenaga non ASN yang berhenti itu, mulai di tahun 2020 awal, sampai dengan 30 Desember 2020. Alasan pemberhentian karena mengundurkan diri, meninggal dunia, dan indisipliner,” beber Dahliansyah.
Dahliansyah pun merinci, dari 101 tenaga yang diberhentikan itu 3 meninggal dunia, 5 kena tindakan disiplin, dan 93 orang lainnya mengundurkan diri.
Berdasarkan data laporan kepegawaian dari masing masing SKPD, sebutnya, maka BKD Tanbu menindaklanjuti hal tersebut.
Satpol PP dan Damkar, salah satu SKPD lingkup Pemkab Tanbu juga membenarkan terkait hal ini saat dikonfirmasi via ponsel.
Pihaknya membenarkan bahwa berhentinya tenaga PTT dan kontrak di SKPD-nya memang berdasarkan atas tiga hal, yakni permintaan sendiri, indisipliner dan meninggal dunia.
“Ya memang benar, ada 5 PTT dan Tenaga Kontrak di Satpol PP dan Damkar yang berhenti. Mereka diberhentikan dengan alasan 3 hal, seperti atas nama Riduansyah karena meninggal dunia, dan atas nama Suroso mengundurkan diri permintaan sendiri,” ujar Kasat Pol PP Tanbun H Riduan.(wan)
Editor: Agus Salim
Di Posting 07/02/2021 9:38 AM by admin