BANJARMASIN, RK – Insiden tambang longsor PT Cahaya Alam Sejahtera (CAS) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menelan beberapa korban jiwa, akhirnya Polda Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan 4 tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs Rikwanto lewat press release yang dilaksanakan di Loby Gedung Utama Polda Kalsel, Senin (8/2/2021) pukul 15.00 Wita.
Lewat press release Kapolda Kalsel menyampaikan, ke-4 tersangka ditahan atas dugaan meninggalnya 10 orang di lubang tambang PT CAS. Empat tersangka adalah AR selaku Kepala Teknis, JS sebagai Manajer Operasional, S sebagai Wakil Pengawas Tambang, dan US sebagai Pengawas Tambang.
Dikatakan Rikwanto, 4 tersangka ini adalah orang yang paling bertanggungjawab karena mengetahui aktivitas terlarang dari pekerja tambang ini. Padahal lanjutnya, lokasi tersebut tidak digunakan lagi untuk penggalian.
“Tanpa memperhatikan keamanan dan keselamatan, PT CAS seakan membiarkan masyarakat melakukan aktivitas penggalian hingga pada suatu ketika longsor pun terjadi yang mengakibatkan korban jiwa 10 orang dari 22 orang pekerja yang berada di lokasi tersebut,” terangnya.
Ditegaskan Kapolda Kalsel, pemeriksaan kasus ini akan terus bergulir sampai ke persidangan, termasuk menelisik perizinan PT CAS serta apakah ada oknum yang terlibat.
“Saya tidak ingin kejadian serupa terulang, saya perintahkan anggota untuk menindak semua dugaan aktivitas tambang ilegal di Kalsel,” perintahnya.
Selain untuk menyelamatkan kebocoran, tambah Rikwanto, keuangan negara juga lingkungan dan nyawa manusia sangat berharga untuk diselamatkan.
Keempat tersangka ini pun disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Dalam press release pengungkapan kasus pertambangan tanpa izin itu, Kapolda Kalsel didampingi Direktur Rekrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sapta Maulana Marpaung, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, dan Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto.
Sebelumnya Direktur Rekrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sapta Maulana Marpaung, melalui Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto dan jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel diback up Tim Mabes Polri langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap kasus di atas dan berhasil mengamankan beberapa orang tersangka.
Hal itu juga dipertegas Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto di sela penyambutan Komisi III DPR RI di Polda Kalsel beberapa waktu lalu.(rahman)
Editor: Agus Salim
Di Posting 08/02/2021 11:15 PM by admin