BANJARMASIN, RK – Gara-gara diduga menyimpan, menguasai 71 paket sabu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria berinisial F (43).
Terduga pelaku ditangkap saat berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Rantauan Darat Gang Durian / Binjai Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 16.20 Wita.
“Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang menyimpan narkotika jenis sabu,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, melalui Kasat Narkoba Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H. di Banjarmasin, Jumat (05/02/2021).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, oleh personel ditemukan 71 paket sabu-sabu seberat 99,84 gram yang disimpan di dalam lemari dapur dan terbungkus plastik warna hitam.
Selain itu, personel juga menemukan barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan, dua bungkus plastik klip, satu bilah sendok dari sedotan Plastik, dua isolasi.
“Saat kami temukan barang bukti kejahatannya, terduga pelaku tidak bisa berkelit lagi saat dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba guna dilakukan pemeriksaan,” terang Kasat Narkoba.
Untuk diketahui, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Ia juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Seribu Sungai ini untuk menjauhi narkoba dan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba diwilayahnya.
“Siapapun orangnya bila terbukti melakukan peredaran barang haram ekstasi dan sabu-sabu serta zat berbahaya lain akan kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutur Kasat Narkoba.(rahman)
Editor: Agus Salim
Di Posting 08/02/2021 6:14 AM by admin