BANJARMASIN, RK- Terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang seragam Sekolah Dasar (SD) Sekolah Mengah (SMP) hingga SMA yang diselenggarakan pemerintah daerah menuai beragam tanggapan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan SKB Nomor 02/KB/2O2l, Nomor : 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri.
Penerbitan SKB tersebut oleh sejumlah kalangan dinilai sudah tepat untuk menjaga keberagaman dan tidak perlu dipederbatkan.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno berpendapat SKB tersebut tidak perlu diperdebatkan karena sama sekali tidak memuat adanya unsur pelarangan atau mewajibkan siswa untuk menggunakan identitas keagamaan tertentu.
“Malah menurut saya, SKB justru tersebut telah menempatkan sekolah publik di posisi yang tepat sesuai dengan hak dan kebutuhan publik yang beragam,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, pendidikan dasar hingga perguruan tinggi negeri milik pemerintah harus memberikan ruang interaksi yang terbuka, beragam, dan toleran serta harus menghormati hak asasi manusia.
Karena itu lanjut Tugit, sekolah publik tidak dibenarkan mewajibkan siswa menggunakan seragam beridentitas tunggal berdasarkan agama tertentu.
“Meski demikian khusus bagi siswi muslimah, sekolah juga tidak boleh melarang mereka yang ingin mengenakan hijab sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, tiga Menteri yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.
Ada sejumlah poin yang mengatur tentang pemakaian seragam. Disebutkan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut.
SKB Tiga Menteri ini juga memuat sanksi bagi pimpinan pemerintah daerah atau kepala sekolah bagi yang tidak melaksanakan keputusan tersebut.(Hendra)
Editor : Andi
Di Posting 18/02/2021 5:10 AM by admin