TANJUNG, RK – Memiliki senjata api rakitan beserta amunisinya, seorang pria berinisial ARD (34 tahun) dijemput petugas gabungan dikediamannya di Desa Santu’un, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Muara Uya, IPTU Sutargo mengatakan, diamankan pelaku kepemilikan senjata api ini bermula dari informasi yang didapat dari warga setempat bahwa pelaku memiliki senjata api rakitan.
“Dari informasi tersebut petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya langsung melakukan penyelidikan ke lapangan,” ujar Iptu Sutargo.
Sesampainya di lokasi yang ditargetkan petugas mendapati pelaku sedang berada dirumahnya.
Petugas pun lanjutnya langsung melakukan penggeledahan, namun hanya mendapati satu butir amunisi aktif yang disimpan didalam lemari di dapur rumah pelaku.
“Karena senjata yang dicari tidak ditemukan, petugas langsung melakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa amunisi tersebut memang miliknya, sementara senjata api laras panjang miliknya dititipkan di rumah temannya berinisial TMY,” terangnya.
Sementara tambahnya, dari keterangan pelaku, TMY merupakan warga Sempalang Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Dari keterangan pelaku, petugas gabungan pun lanjut Iptu Sutargo langsung mendatangi TMY dikediamannya di Kecamatan Jaro.
Petugas bebernya mendapati senpi rakitan laras panjang milik pelaku tersebut di rumah TMY dan senpi tersebut langsung diamankan petugas.
“Saat ini pelaku yang berinisial ARD ini langsung dibawa ke Polsek Muara Uya beserta barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(ys)
Editor: Agus Salim
Di Posting 19/02/2021 9:59 AM by Agus Salim