Kamis, September 28, 2023
RILIS KALIMANTAN
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Rilis
    • Bank Kalsel
    • Bakeuda Kalsel
    • PUPR Banjar
    • PLN UIKL Kalimantan
    • Yamaha
  • Ekonomi
  • Borneo
    • Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Pemprov Kalsel
      • DPRD Kalsel
      • DPRD Kota Banjarmasin
      • DPRD Kotabaru
      • Balangan
      • Kotabaru
      • Kabupaten Banjar
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
    • Kalteng
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Pulang Pisau
    • Kaltim
  • Global
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Sport
  • Eksklusif
    • Profil Tokoh
    • UMKM
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
    • Opini
  • Home
  • Rilis
    • Bank Kalsel
    • Bakeuda Kalsel
    • PUPR Banjar
    • PLN UIKL Kalimantan
    • Yamaha
  • Ekonomi
  • Borneo
    • Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Pemprov Kalsel
      • DPRD Kalsel
      • DPRD Kota Banjarmasin
      • DPRD Kotabaru
      • Balangan
      • Kotabaru
      • Kabupaten Banjar
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
    • Kalteng
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Pulang Pisau
    • Kaltim
  • Global
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Sport
  • Eksklusif
    • Profil Tokoh
    • UMKM
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
    • Opini
No Result
View All Result
Rilis Kalimantan
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Ketum JMSI Berharap Police Virtual Tidak Mengulangi Salah Pasal terhadap Karya Jurnalistik

Agus Salim by Agus Salim
in Lifestyle
0
Ketum JMSI Berharap Police Virtual Tidak Mengulangi Salah Pasal terhadap Karya Jurnalistik
0
SHARES
0
VIEWS

JAKARTA, RK — Langkah Polri mengedepankan upaya preemptive (pendahuluan) dan preventive (pencegahan) dalam menangani kasus yang berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), diapresiasi organisasi perusahaan media massa berbasis internet, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). 

Berita Menarik Lainnya

Wakili Kalsel di Ajang FLS2N, SDN Kebun Bunga 5 Optimis Berikan yang Terbaik

Finland Has An Education System The Other Country Should Learn From

Dalam keterangannya, Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengatakan, pihaknya berharap Virtual Police yang akan dikerahkan Polri untuk memantau perbincangan di dunia maya dapat sungguh-sungguh bekerja untuk membantu pertukaran gagasan di dunia maya lebih produktif dan konstruktif, yang artinya menjaga iklim demokrasi.

Virtual Police yang dikerahkan itu juga diharapkan benar-benar dapat membedakan karya jurnalistik yang dihasilkan perusahaan pers dengan pernyataan-pernyataan personal yang disampaikan para pemilik akun media sosial, baik yang jelas identitasnya maupun yang anonimus.

Mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu mengutip data monitoring Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang mengatakan bahwa sepanjang 2020 lalu setidaknya sepuluh pekerja pers yang sedang melaksanakan tugas profesi dijerat dengan UU ITE, terutama pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, dan pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian.

Police Virtual ini diharapkan tidak mengulangi peristiwa salah pasal terhadap karya jurnalistik.

Di sisi lain salah seorang pendiri Belt and Road Journalist Forum (BRJF) itu menambahkan, pihaknya pernah bertemu dan mendiskusikan fenomena perbincangan di dunia maya dengan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Slamet Uliadi, beberapa waktu lalu.

“Memang patut dijadikan perhatian bersama kualitas perbincangan di dunia maya yang sering kali keluar dari yang diharapkan. Media sosial yang kita harapkan dapat memperkuat pondasi dan tenun kebangsaan faktanya sering diwarnai pernyataan-pernyataan bernuansa ujaran kebencian dan kabar bohong, serta mengganggu kohesivitas sosial,” ujar Teguh Santosa lagi.

Mantan Wakil Presiden Konfederasi Wartawan ASEAN (2018) itu menambahkan, pihak Polri pasti telah mempersiapkan tahapan dalam penerapan Virtual Police tersebut.

Nantinya Polri perlu mensosialisasikan kepada publik bagaimana Virtual Police ini akan bekerja. Apakah setelah monitoring akan diikuti dengan memberikan peringatan 1, 2, dan 3 secara virtual, sebelum akhirnya dilakukan penindakan, atau peringatan disampaikan secara langsung dan pihak yang diduga melanggar diminta membuat komitmen tidak mengulangi perbuatan.

“Transparansi hal-hal teknis pada tingkat pelaksanaan ini diperlukan sehingga masyarakat paham, dan ada kepastian di tingkat tindakan,” ujarnya lagi.

Keberadaan Virtual Police disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 yang ditandatangani hari Jumat lalu (19/2).

Surat Edaran itu mempertimbangkan perkembangan situasi nasioal terkait dengan penerapan UU 19/2016 tentang Perubahan ata UU 11/2008 tentang ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital. Atas pertimbangan itu, Kapolri meminta agar seluruh anggota Polri menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Kapolri juga menginstruksikan jajarannya untuk senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif untuk menghindari dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang dilaporkan, dan di saat bersamaan dapat menjamin ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Di antara yang akan dilakulan dalam konteks itu adalah mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang tujuannya untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari tindak pidana siber.(rls-jmsi)

Editor: Agus Salim

Di Posting 23/02/2021 6:23 AM by Andi

Tags: UU ITE

Related Posts

Balai Bahasa Kalsel Gelar Diskusi Terpumpun Resolusi Konflik Kebahasaan di Masyarakat
Uncategorized

Balai Bahasa Kalsel Gelar Diskusi Terpumpun Resolusi Konflik Kebahasaan di Masyarakat

0
Next Post
Pemkab HST dan Universitas Sari Mulia Laksanakan Program Pemulihan Pasca Banjir

Pemkab HST dan Universitas Sari Mulia Laksanakan Program Pemulihan Pasca Banjir

Leave Comment

Prakiraan Cuaca

Online Hotel Booking - booked.net
+34
°
C
H: +35°
L: +24°
Banjarmasin (South Kalimantan)
, 02
Lihat Prakiraan 7 Hari
+28° +35° +32° +33° +28° +29°
+23° +22° +24° +23° +23° +23°
RILIS KALIMANTAN

© 2022 Rilis Kalimantan

Kunjungi Kami

  • Kode Etik Wartawan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Manajemen & Redaksi
  • Profil Perusahaan
  • Pedoman Media Siber

Sosial Media

No Result
View All Result
  • Rilis
    • Bank Kalsel
    • Bakeuda Kalsel
    • PUPR Banjar
    • PLN UIKL Kalimantan
    • Yamaha
  • Ekonomi
  • Borneo
    • Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Pemprov Kalsel
      • DPRD Kalsel
      • DPRD Kota Banjarmasin
      • DPRD Kotabaru
      • Balangan
      • Kotabaru
      • Kabupaten Banjar
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
    • Kalteng
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Pulang Pisau
    • Kaltim
  • Global
  • Politik
  • Hukum
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Opini
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
  • Eksklusif
    • Profil Tokoh
    • UMKM

© 2022 Rilis Kalimantan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In