BANJARMASIN, RK – Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forpeban dan IPPI Kalimantan Selatan, menggelar aksi unjukrasa di halaman Kantor Walikota Banjarmasin, Senin (22/2/2021).
Dalam orasinya, Din Jaya selaku koordinator aksi unjuk rasa, membeberkan sebuah perusahaan perkapalan yang beralamat di Jalan RK Ilir Kecamatan Banjarmasin Selatan diduga melanggar lingkungan sempadan sungai dalam menjalankan usahanya.
Mirisnya, tuding Din Jaya, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan ini tidak diindahkan oleh instansi pemerintah kota terkait, yakni Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Banjarmasin, bahkan terkesan tutup mata.
“Kuat dugaan adanya KKN dalam penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan ini,” tudingnya.
Dibeberkan, terkait usaha docking/bengkel kapal besi baik jenis tongkang maupun tugboat, perusahaan itu diduga menutup hampir 50% lebih bantaran Sungai Martapura.
Seluas kurang lebih 50% tersebut digunakan untuk parkir kapal-kapal yang antre ingin melakukan perbaikan. Kawasan itu dipergunakan untuk tambat beberapa jenis kapal besi lainya.
“Sehingga diduga mengakibatkan terjadinya penyempitan luasan sungai, pendangkalan, pencemaran serta mengganggu keamanan, ketertiban, dan kelancaran alur sungai,” bebernya lagi.
Din Jaya juga mengungkapkan, pemilik docking kapal ini sangat berpengaruh di Kota Banjarmasin, khususnya di kalangan pejabat maupun tokoh publik wilayah setempat, bahkan di jajaran kepolisian, hingga menurut informasi didapat Forpeban, pengusaha ini kadang menggunakan tangan preman untuk melancarkan usahanya.
“Atas dugaan pelanggaran perusahan perkapalan itu, kami meminta Pemerintah Kota menutup usaha ini,” tandasnya.
Menanggapi tuntutan LSM ini, Pejabat Walikota Banjarmasin, Mukhyar sangat berterima kasih adanya dugaan pelanggaran perusahan itu yang dilaporkan Forpeban dan IPPI Kalsel.
“Terima kasih atas laporannya, kami akan cek dan tinjau segera,” tegasnya.(rahman)
Editor: Agus Salim
Di Posting 23/02/2021 11:38 AM by Agus Salim