BANJARMASIN, RK- Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Penjualan Minuman Beralkohol (minol), tak berdaya membendung peredaran minol di Kota Seribu Sungai.
Sebab, penjualan minol tidak perlu lagi mengantongi SIUP MB dari Pemkot Banjarmasin, melainkan melalui pemerintah pusat melalui Online Single Submission (OSS) yang baru-baru tadi diluncurkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Mathari sangat menyayangkan OSS dari pemerintah pusat, yang membuat Perda Minol tak berdaya lagi membendung peredaran minol di Banjarmasin.
“Perda Minol dibuat sebelum adanya OSS dari pusat. Harusnya daerah dilibatkan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan sebuah aturan,” ucapnya.
Lahirnya Perda Nomor 10 Tahun 2017, lanjut politisi PKS ini, karena Banjarmasin adalah salah satu kota yang dikenal agamis, sehingga peredaran minol harus dikendalikan sebisa mungkin.
“Sekarang seperti apa nasib Perda ini. Saya pikir tidak pas. Perda yang kita buat sebelumnya sudah disepakati oleh pemerintah pusat,” terangnya.
Sekadar diketahui, salah satu syarat mendapatkan izin OSS, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pusat sebagai identitas pelaku usaha. Selain itu, OSS juga mensyaratkan akte perdagangan baru, meskipun pengusaha telah memiliki akte perdagangan lama.(Hendra)
Editor : Andi
Di Posting 23/02/2021 12:37 PM by Andi