BANJARMASIN, RK – Subdit I Krimsus Polda Kalimantan Selatan gerebek sebuah pangkalan LPG di kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin karena kedapatan menjual LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Polisi mengamankan sejumlah barang yang berada di Pangkalan Putri Cahaya Khumairoh tersebut diantaranya, LPG 3 Kg subsidi yang isi sebanyak 35 tabung, dan kosong sebanyak 152 tabung.
Selain itu, papan nama HET sebanyak 1 lembar, uang hasil penjualan LPG 3 Kg dan beberapa dokumen terkait yang dimiliki pemilik pangkalan.
Kanit I Subdit Tipid Indagsi AKP Elche Angelina kepada media ini Rabu (24/2/2021) di Banjarmasin, mengungkapkan, pangkalan LPG 3 Kg bernama Putri Cahaya Khumairoh tersebut menjual satu biji tabung seharga Rp 18 ribu hingga Rp 25 ribu kepada masyarakat.
“Pangkalan itu menjual satu tabung seharga Rp 18 sampai Rp 25 ribu di atas HET yang sudah ditentukan oleh Pertamina,” ujar AKP Elche Angelina.
Lanjut diterangkannya, penindakan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada beberapa pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas harga HET.
“Sebagai bentuk fast response Unit I Subdit I melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap informasi tersebut dan ternyata memang benar, dari pangkalan yang bersangkutan ditemukan perbuatan melawan hukum,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, tidak ada alasan khusus yang bersangkutan mengapa menjual tabung melon dengan harga lebih tinggi dari batas yang sudah ditentukan.
“Pelaku ini sebenarnya tahu kalau perbuatannya salah karena menjual diatas harga HET, jadi ia memanfaatkan situasi karena LPG 3 Kg tersebut memang agak susah diperoleh,” jelasnya.
Langkanya gas melon sambung Elche, disebabkan beberapa infrastruktur jalan yang tidak dapat dilalui sehingga penyaluran tidak maksimal.
“Itulah dapat dijadikan peluang bagi oknum penjual LPG yang punya niatan tidak baik terhadap masyarakat tidak mampu,” cetusnya.
Subdit I masih terus memantau di lapangan, apabila ditemukan perbuatan melawan hukum, pastinya akan ditindak tegas guna mendukung program Kapolri dalam pemulihan ekonomi nasional.
Menurutnya, pangkalan itu kan pasti sudah punya kontrak kerja dengan agen, isi dari kontrak kerja itu pasti mengenai beberapa aturan undang undang dan Peraturan Presiden (Perpres).
“Apalagi LPG 3 Kg itukan subsidi untuk masyarakat miskin atau kuramg mampu, jadi seharusnya pangkalan mengikuti ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Menurutnya, pelaku terancam melanggar pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau membayar denda sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).(rahman)
Editor: Agus Salim
Di Posting 24/02/2021 11:56 AM by Andi