BARABAI, RK – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs kembali mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kali ini ‘budak narkoba’ yang diringkus adalah JD (32), warga Desa Sungai Buluh RT 003 RW 002, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (sesuai KTP), Selasa (23/2/2021) sekira pukul 21.30 Wita.
Penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai sopir ini, bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan JD. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 3,03 (tiga koma nol tiga) gram, 3 (tiga) buah plastik klip warna bening, 2 (dua) lembar kertas warna putih, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dan1 (satu) buah tas warna cokelat.
Selanjutnya JD dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Subagyo membenarkan penangkapan terhadap JD, dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengonsumsi barang haram tersebut karena berdampak buruk terhadap kesehatan.
“Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST,” tandasnya.(Ary)
Editor: Agus Salim
Di Posting 24/02/2021 6:19 AM by Agus Salim