KOTABARU, RK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menetapkan Kepala Desa Tegalrejo sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir.
“Bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan yang tidak sewajarnya dilakukan oleh pihak desa, dan kita sudah punya beberapa bukti permulaan sehingga kita naikkan ke penyidikan, “ terang Kepala Kejari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin kepada wartawan, Rabu siang (24/02/2021).
Pihaknya juga kata Irfan, telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut, yakni Kades Tegalrejo. Kami mohon dukungan dan bantuan masyarakat, biarkan proses hukum berjalan demi Kabupaten Kotabaru,” tambah Irfan.
Sebelumnya, Tim Gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menggeledah kantor Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, pada Rabu (24/02/2021) sekitar pukul 9 pagi.
Tim gabungan terdiri dari Kasi Intelijen Dwi Hadi Purnomo, Kasi Pidsus Armen Ramdhani, Kasi Datun Asis Budianto, Kasi BB&BR Syaiful Bahri melakukan penggeledahan dengan membawa surat perintah dari Kepala Kejari Kotabaru Nomor PRINT – 01/O.3.12/Fd.1/02/2021.
Penggeledahan dilakukan bekerja sama dengan Ketua RT 17 Desa Tegalrejo dan Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam beserta jajaran.
Sebelum digeledah, kantor Desa Tegalrejo sempat ditutup dan tidak ada aktifitas dari perangkat desa, namun tim gabungan memaksa membuka kantor desa dengan menghubungi pihak kantor desa untuk segera dating.
Sekira satu setengah jam melakukan penggeledahan, tim gabungan menyita beberapa dokumen dan buku rekening barang yang diduga dapat dijadikan alat bukti sementara untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Mawardi)
Editor: Agus Salim
Di Posting 25/02/2021 2:52 AM by Agus Salim