BANJARMASIN, RK- Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali tidak membantah terkait dianggarnya penyediaan empat mobil dinas baru yang dikhususkan untuk pimpinan dewan dalam APBD Banjarmasin tahun 2021.
Matnor Ali menjelaskan, pengadaan kendaraan dinas baru untuk pimpinan dewan itu sudah sesuai aturan dengan mengacu sejumlah peraturan berlaku.
Diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Unsur pimpinan dewan dari Partai Golkar ini mengemukakan, pengadaan mobil dinas baru untuk ketua dan wakil ketua dewan itu, pada dasarnya karena mobil dinas yang ada sekarang usianya sudah lebih dari 5 tahun. “Sesuai aturan berlaku sangat diperbolehkan untuk pengadaan mobil dinas baru, ” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika keberadaan mobil dinas jenis sedan yang digunakan seluruh pimpinan DPRD Banjamasin sekarang tidak sesuai dengan aturan, terutama terkait kapasitas mesin yang semuanya 2.500 cc.
“Sesuai Permedagri Nomor 17 tahun 2007 khusus untuk wakil ketua dewan mobil dinas digunakan maksimal 2.200 cc,” terangnya.
Matnor Ali menjelaskan, terakhir sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020. Pengadaan mobil dinas untuk pejabat di daerah tidak boleh harganya lebih dari Rp 486 juta, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian sebagaimana aturan ditetapkan
“Jadi tidak benar harga satu mobil dinas yang dianggarkan lebih dari itu. Apalagi sampai miliaran rupiah,” tandasnya.
Menyinggung adanya penilaian tidak pantas pimpinan dewan disediakan mobil dinas baru di tengah kondisi keuangan sedang sulit akibat pandemi Covid-19, Matnor Ali mengatakan wajar dan tidak mempersalahkannya.
Namun lanjutnya, karena sudah dianggarkan dalam APBD sesuai Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan RAPBD, maka anggaran yang sudah dialokasikan itu tidak boleh digeser atau digunakan untuk kepentingan lain. “Terkecuali atas pertimbangan lain dan itupun harus diusulkan pada RAPBD Perubahan,” tutupnya.(Hendra)
Editor : Andi
Di Posting 02/03/2021 4:58 AM by Andi