BARABAI, RK- Pemkab Hulu Sungai Tengah ampaikan tiga Rancangan Peraturan Faerah (Raperda), yakni tentang Pengelolaan Zakat, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Kepala Desa, Kamis (4/3).
Berita Menarik Lainnya
Bupati HST yang diwakili Wakil Bupati HST Drs H Mansyah Sabri mengatakan, usulan pemerintah daerah ini, merupakan tindak lanjut dari keputusan DPRD Nomor 170/42/DPRD-HST/2020 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan DPRD Nomor 170/05/DPRD-HST/2021 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Nomor 170/42/DPRD-HST/2020 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021.
Mansyah mengatakan, Raperda Pengelolaan Zakat diajukan dengan latar belakang UUD 1945 pasal 34 ayat (1) menyebutkan “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Dari ketentuan tersebut mengisyaratkan dan mengamanatkan kepada negara untuk memperhatikan dan mengangkat nasib masyarakat yang dikategorikan fakir miskin melalui zakat.
Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diajukan karena saat ini pemerintah daerah tidak memiliki peraturan itu, karena lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Raperda Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kab HST Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Kepala Desa diajukan dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang ada disebutkan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa, perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Covid-19 yang membahayakan kesehatan masyarakat.(Ary)
Editor : Andi
Di Posting 04/03/2021 1:33 PM by Andi