BATULICIN, RK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanah Bumbu, Senin (8/3/2021).
Pengeledahan dipimpin langsung Kajari dan dilanjutkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanbu.
Saat penggeledahan, semua pegawai kantor BPKAD diminta keluar dari ruangan, hanya aparat Kejaksaan dan personel Brimob yang masuk ke dalam ruangan.
Tidak berselang lama, petugas dari Kejaksaan pun keluar dari kantor BPKAD dengan membawa beberapa box berkas untuk dijadikan bahan penyidikan.
Plt Kepala BPKAD Tanah Bumbu H Syamsudin saat dikonfirmasi melalui via telephone membenarkan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan di ruangan kantor BPKAD.
“Ya memang benar pagi ini ada penggeledahan di ruang kantor BPKAD oleh pihak Kejaksaan,” Kata Syamsudin.
Usai mengeledah ruang BPKAD, aparat Kejaksaan kembali menggeledah kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Jarak waktu penggeledahan pertama dan kedua tidak terlalu lama.
Penggeledahan yang dilakukan terkait dugaan kasus korupsi di lingkup Pemkab Tanbu. Penggeledahan di kantor BPMPD ini pun hanya aparat Kejaksaan dan pegawai yang berwenang menemani, salah satunya Kabid Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Ikhsan Siraji.
Diperkirakan aparat Kejaksaan juga menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan dugaan kasus korupsi untuk dijadikan barang bukti. Meski sudah dua tempat yang digeledah, Kejaksaan Negeri Tanbu sepertinya masih perlu melengkapi dukumen terkait dugaan kurupsi. Ini dilakukan dengan kembali mengeledah Toko Alya Galeri dan rumah pemilik toko di Jalan Raya Kampung Baru RT 06 RW 08, Kecamatan Simpang Empat.
Pihak Kejaksaan harus menunggu pemilik toko datang untuk membukakan toko, sebab saat aparat datang dalam keadaan tutup. Diketahui Alya Galeri merupakan toko yang menyediakan berbagai macam jenis meubel berkualitas, seperti kursi, meja dan sopa.
Penggeledahan Toko Alya Galeri oleh pihak Kejaksaan Negeri Batulicin langsung didampingi oleh pemilik toko Alya Galery dengan pengawalan ketat aparat Satuan Brimob.
Adapun tujuan dari penggeledahan ini adalah, adalah guna mengamankan berbagai dokumen yang ada di dalam Toko Alya Galeri untuk dijadikan bahan penyidikan aparat Kejaksaan.
Pantauan wartawan media ini, aparat Kejaksaan sempat menjemput pemilik toko ke rumah untuk membukakan toko yang akan digeledah oleh pihak kejaksaan.
Usai melakukan penggeledahan Toko Alya Galeri, aparat Kejaksaan melanjutkan penggeledahan ke rumah pribadi pemilik Toko Alya Galeri di Jalan Pelita V RT.11 RW. 04, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari penggeledahan tersebut aparat kejaksaan menyita beberapa dokumen guna dijadikan bahan untuk penyidikan.
Seperti diketahui, pihak Kejari Tanbu sedang menelisik dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kursi tunggu dan lobi di lingkup Pemkab setempat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 silam.(wan)
Editor: Agus Salim
Di Posting 08/03/2021 12:04 PM by Agus Salim