MARTAPURA, RK – Setelah sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya oknum Pembakal berinisial AB diringkus tim gabungan Kejaksaan Negeri Banjar, Selasa (9/3) sekira pukul 12.00 Wita.
AB diamankan tim gabungan yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2018 Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura Kota.
Tersangka AB merupakan Pembakal Desa Sungai Sipai periode 2018-2022 yang selama ini dianggap mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, dan telah dilakukan pencarian.
AB terjerat dugaan tindak pidana korupsi setelah terbit Surat Perintah Penyidikan PRINT-01.b/0.3.13/Fd, 1/04/2020 tanggal 17 April 2020, bahwa perbuatan AB telah merugikan keuangan negara berdasarkan permintaan perhitungan kerugian negara dari penyidik kepada Inspektorat Kabupaten Banjar dengan LHP Nomor : 700/WAS 2020/002.VIP tanggal 20 Januari 2020.
Menurut perhitungan tersebut, tersangka AB tidak dapat mempertanggungjawabkan APBDes 2018 sebesar Rp412.508 870,00 (empat ratus dua belas juta lima ratus delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).
“Tersangka akan kami tahan selama 20 hari di Rutan Cempaka Banjarbaru,” ujar Kajari Banjar Hartadhi Christianto SH MH, saat jumpa pers di Aula Kejari Banjar.
Sebelum dilakukan penahanan, jelasnya, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen Covid-19 terhadap tersangka AB. “Hasil tes swab tersangka dinyatakan negatif Covid-19,” pungkasnya.(har)
Editor: Agus Salim
Di Posting 09/03/2021 10:39 AM by Agus Salim