BATULICIN, RK- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) memberikan penjelasan terkait belum terbayarkan sepenuhnya uang sertifikasi guru kepada para guru yang masuk dalam program Sertifikasi Guru selama 1 bulan belakangan.
“Tidak benar bila kami melakukan ketidakpatuhan dan ketidaktaatan dalam membayar tunjangan sertifikasi guru tahun 2020. Keterlambatan sendiri karena memang dana transfer dari pusat yang masuk ke Kas Daerah Kabupaten Tanbu kurang, makanya tidak bisa dibayarkan,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanbu Abdul Latif.
Akibat kurangnya transfer dana dari pusat untuk sertifikasi guru, makanya pembayaran sertifikasi hanya pada Triwulan 4 Tahun 2020 hanya dibayar 2 bulan saja.
“Sisanya akan dibayar pada Tahun 2021 setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan SK Penetapan untuk guru yang bersertifikasi yang jumlahnya mencapai 1.278 guru dengan jumlah dana yang harus dibayarkan sebesar Rp4.908.736.500,” sebutnya.
Oleh karena itulah para guru tidak perlu resah dan mengeluh, karena ketika dana tersebut sudah ditransfer oleh pusat melalui Kemendikbud maka akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan.
Hal ini tentunya juga sudah disampaikan kepada para Kepala TK, SD dan SMP se Tanah Bumbu melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : B/424.2/1443/Disdikbud.Sek2//XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 yang ditanda tangani oleh Plt. KepalaDisdikbud Tanbu Drs Abdul Latif.
“Ini terjadi secara Nasional, bukan hanya di Kabupaten Tanbu saja,” tandasnya.(wan)
Editor: Arief Syarkawie
Di Posting 11/03/2021 10:41 AM by Arief Syarkawie