BANJARMASIN, RK – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel memanggil mantan Bupati Banjar KH Khalilurrahman untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Baramarta.
Informasi ini disampaikan Kepala Kejati Kalsel, Rudi Prabowo Aji SH MH kepada sejumlah awak media di ruangan kerjanya Kantor Kejati Kalsel, Jalan DI Panjaitan Banjarmasin, Selasa (16/3/2021).
“Penyidikan kasus dugaan korupsi di PD Baramarta berjalan dengan cepat, sebagai informasi terakhir, Senin kemarin kita sudah periksa mantan Bupati Banjar,” ungkap Rudi Prabowo Aji.
Pemanggilan mantan Bupati Banjar Guru Khalil untuk dimintai keterangan, karena pihaknya ingin mengetahui bagaimana posisi perusahaan yang berkantor di Martapura Kabupaten Banjar ini terhadap pemerintah daerah.
Ditanya mengenai kemungkinan ada tersangka baru, orang nomor satu di Kejati Kalsel itu menegaskan sampai saat ini masih satu, sembari memeriksa beberapa saksi dan meminta keterangan orang-orang yang diduga ada kaitannya dalam kasus ini. “Sampai saat ini masih satu,” tutupnya
Menurut Rudi, proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PD Baramarta sangat cepat, dari penetapan tersangka hingga ke tahap pemeriksaan saksi.
Seperti diketahui, pihak Kejati Kalsel telah menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, Teguh Imanullah (TI) atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,2 miliar, Kamis (18/2/2021) lalu.
Penetapan TI sebagai tersangka setelah Kejati Kalsel melalui Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan proses penyidikan, pemeriksaan saksi hingga mengumpulkan barang bukti yang dimulai pada 1 Februari 2021 lalu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejati menawarkan pendampingan hukum dalam menjalani proses penyidikan TI , namun tersangka lebih memilih menggunakan pengacara yang ditunjuk sendiri.
TI diduga menyalahgunakan dana kas perusahaan daerah selama menjabat sebagai Dirut PD Baramarta sejak tahun 2017 hingga 2020. Sehingga daerah mengalami kerugian senilai Rp 9,2 miliar.
Atas perbuatannya, oleh Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, TI harus mendekam di dalam sel tahanan Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
PD Baramarta merupakan perusahaan milik Pemkab Banjar yang bergerak pada bidang pertambangan.(rahman)
Editor: Agus Salim
Di Posting 16/03/2021 6:29 AM by Agus Salim