JAKARTA, RK – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan perkara 124/PHP.GUB-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, Jumat (19/3/2021).
Sidang yang dipimpin langsung Ketua MK, Anwar Usman ini digelar mulai pukul 18.00 Wita.
Dalam amar putusannya, MK menerima sebagian permohonan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Kalsel Nomor Urut 2 Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D), dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.
“Mahkamah memerintahkan untuk melakukan PSU di Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Mataraman, dan Kecamatan Astambul,” ujar Hakim MK Aswanto.
Keputusan ini diambil karena barang bukti yang diajukan pemohon berkesesuaian dengan fakta hukum di persidangan.
Aswanto juga memerintahkan termohon untuk menyelenggarakan PSU di Kecamatan Banjarmasin Selatan sebanyak 301 TPS, hal ini disebabkan adanya prosedur yang menyalahi peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Majelis Hakim MK memerintahkan untuk menyelenggarakan PSU di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Hakim MK menyebut pelaksanaan PSU maksimal 60 hari sejak palu diketukkan. Mahkamah meminta untuk petugas KPPS dan PPK yang lama diganti dengan petugas yang baru.
Kendati demikian, Ketua Hakim MK Anwar Usman menambahkan, bahwa sejumlah dugaan kecurangan yang dituduhkan kepada petahana Sahbirin Noor – Muhidin tidak terbukti secara hukum. Diantaranya tandon berstiker petahana, bakul sembako bantuan Covid-19 yang berstiker petahana, penyalahgunaan wewenang, dan netralitas ASN.
“Mahkamah tidak menemukan adanya fakta hukum lain bahwa gubernur petahana yang juga calon gubernur nomor urut 1 menyalahgunakan jabatan untuk melakukan kampanye terselubung dalam setiap kunjungan dan kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan program bantuan Covid-19,” ujar Anwar Usman.
“Dalam pokok perkara mahkamah mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menyatakan batal surat keputusan KPU Kalsel bernomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalsel, bertanggal 18 Desember 2020,” ketuk Usman.(rls/berbagai sumber)
Editor: Agus Salim
Di Posting 19/03/2021 1:10 PM by Agus Salim