BATULICIN, RK– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melaksanakan Rapat Koordinasi Pemantapan Panitia dan Penggalian Data Dukung Masyarakat Hukum Adat (MHA), Rabu (17/3/2021) di Kabupaten Tanbu.
Dalam kegiatan tersebut ada dua narasumber yang dihadirkan, yaitu Aliansi Masyarakat Hukum Adat (AMAN) Provinsi Kalsel dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel.
Ada pun untuk undangan dan pesertanya sendiri, yaitu Camat Kusan Hulu, Kepala Desa Tamunih, Kepala Desa Gunung Raya dan para tokoh masyarakat adat di kedua desa tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala DLH Provinsi Kalsel Rahmat Prapto Udoyo menjelaskan, melalui rapat ini dapat merumuskan dan bisa menggali data dalam rangka pemetaan dan menjadi solusi bagi status masyarakat hukum adat.
“Hingga akhirnya ada solusi bagi kepastian hukum bagi suatu kegiatan atau investasi yang ada di wilayah adat itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Peningkatan Kapasitor dan Peraturan Lingkungan Hidup Dinas DLH Provinsi Kalsel Endang Siti Norawati menambahkan, maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk membuat rencana Perda Kabupaten tentang Masyarakat Hukum Adat.
Dalam Undang -Undang Dasar 1945, Pasal 18 B (2), Negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya, dengan batasan: sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dengan Undang-Undang.
Kemudian dalam Pasal 28 I ayat (3), Identitas budaya dan hak masyarakat traditional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Masyarakat Hukum Adat sendiri adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu, karen adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum (pasal 1 Huruf 30 UU /2009).
Lalu dalam Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Permendagri ini merupakan pedoman teknis yang memberikan kewenangan delegatif kepada Pemda untuk mengatur prosedur dan tatacara penetapan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Serta peran serta masyarakat sejak identifikasi sampai dengan penyelesaian sengketa.
Tentang penyelesaian sengketa, masyarakat hukum adat dapat mengajukan keberatan kepada panitia terhadap hasil verifikasi dan validasi. Panitia melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap keberatan Masyarakat Hukum Adat. Verifikasi dan validasi hanya dapat dilakukan 1 kali.
“Apabila Masyarakat Hukum Adat keberatan terhadap keputusan Kepala Daerah dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Penyelesaian sengketa atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan per Undang-Undangan,” tukasnya.(wan)
Editor: Agus Salim
Di Posting 20/03/2021 4:59 AM by Arief Syarkawie