BANJARMASIN, RK- Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengikuti kegiatan rapat koordinasi tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang digelar oleh Provinsi (Pemprov) Kalsel, Senin (22/3/2021) yang dilakukan secara virtual.
Hadir pada acara tersebut Pj Sekretaris Daerah (Sekda) H Ambo Sakka, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis Kominfo, Kepala Pelaksana BPBD, Sekretaris Dinas Kesehatan, serta dari Pol PP dan Damkar.
Dalam arahannya, Pj Gubernur Kalsel dan sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Covid -19 Provinsi Kalsel Safrizal ZA mengatakan, perpanjangan ini berdasarkan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Dalam Inmendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro. Kita diminta untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 mulai dari tingkat desa hingga kelurahan,” tegasnya.
Selain itu ada pun jenis-jenis pembatasan masyarakat selama PPKM berbasis Mikro diantaranya pembatasan tempat kerja dengan skema 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO).
Lalu pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WITA, fasilitas umum buka dengan kapasitas 50 persen, tempat Ibadah tetap dibuka dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 ketat, pembatasan operasional usaha makan dan minum dengan skema maksimal 50 persen dan melayani layanan pesan antar dan untuk kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial dibuka dengan kapasitas maksimum 25 persen dengan penerapan Prokes Covid-19.
“Selanjutnya untuk sektor esensial yaitu kebutuhan pokok dan kegiatan kontruksi tetap beroperasi dengan Prokes Covid-19 ketat. Kemudian untuk transportasi umum juga diatur kapastitas dan jam operasionalnya,” tambahnya.
Terakhir dalam dalam Inmendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro juga diatur kegiatan belajar mengajar secara daring dan luring untuk Perguruan Tinggi/Akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan Perda.(wan)
Editor: Agus Salim
Di Posting 23/03/2021 11:09 AM by Arief Syarkawie