KUALA KAPUAS, RK – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, dimulai pada hari ini Selasa 23 Maret hingga 5 April 2021.
Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tentang PPKM mikro yang dipimpin Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat bersama unsur forkopimda, seluruh camat, lurah dan SOPD terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku usaha, dan lainnya di aula Bappeda Kuala Kapuas, Selasa (23/3/2021).
Ketua Harian Gugus Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga usai rakor, menyampaikan, dasar pelaksanaan PPKM yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 serta Instruksi Gubernur Kalteng nomor 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalteng.
“Sesuai kesepakatan rakor dan rujukan regulasi lebih tinggi, pelaksanaan PPKM harus dilaksanakan selama kurun waktu 14 hari,” ujar Panahatan Sinaga.
Dijelaskannya, semua kecamatan melaksanakan PPKM mikro, tetapi dalam pelaksanaannya lebih fokus atau diperketat progresnya, secara khusus di Kecamatan Selat.
“Karena berdasarkan data terbaru, Kecamatan Selat sudah masuk kategori zona merah dibanding dengan kecamatan lain,” jelas Panahatan Sinaga.
Lanjut dijelaskan, rakor juga menerbitkan Instruksi Bupati yang hasilnya sudah disepakati dan tinggal disempurnakan untuk disiapkan draftnya yang akan diteken Bupati.
“PSBB dulu kan skala besar, kalau PPKM Mikro ini skala mini, lebih kepada penekanan ke desa dan kelurahan,” tuturnya.
Pelaksanaannya nanti membatasi pergerakan masyarakat, mengatur kegiatan ekonomi antara lain rumah makan dan sejenisnya bahwa PPKM itu boleh buka, tetapi akan ada pembatasan.
“Misalnya untuk rumah makan dibatasi kapasitas pengunjung yang makan di tempat. Jika sudah sesuai kapasitas ditentukan itu penuh, maka selebihnya bungkus atau take away saja dan tetap mengatur jarak,” pungkasnya.(asr)
Editor: Agus Salim
Di Posting 23/03/2021 11:23 AM by Agus Salim