BANJARMASIN, RK – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis bebas Rahman Nurjadin, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan jembatan timbang di Kabupaten Tabalong.
Pada sidang dengan agenda putusan yang digelar Kamis (25/3/2021), Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin yang diketuai Sutisna Sarasti SH memutuskan, bahwa dalam perkara pengadaan lahan tersebut tidak ada kerugian negara yang dilakukan terdakwa sebagaimana yang dituduhkan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1,9 miliar lebih.
Oleh karenanya Majelis Hakim memutuskan kalau terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan dan segera dikeluarkan dari tahanan di Lapas Tabalong.
Menanggapi vonis bebas ini, Kuasa Hukum terdakwa Mahyudin SH MH menyatakan, bahwa sangat bersyukur atas vonis bebas ini, karena sebelumnya meyakini bahwa perkara ini bukan pidana tapi perdata.
“Syukur Alhamdulillah Majelis Hakim telah memutus perkara ini dengan sebenarnya,” ungkap pengacara senior yang akrab dipanggil Bang Martin ini.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Jhonson Tambunan SH usai sidang menyatakan akan melaporkan putusan ini terlebih dahulu kepada pimpinan di kejaksaan.
Dalam perkara korupsi biasanya setelah vonis bebas, jaksa akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh jaksa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta, apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut maka kurungannya bertambah selama 3 tahun dan 9 bulan.(rahman)
Editor: Agus Salim
Di Posting 26/03/2021 2:27 AM by Agus Salim