PULANG PISAU, RK – Dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tengah upaya pencegahan Covid-19, Pemerintah Daerah Pulang Pisau dipastikan akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Disampaikan Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulpis, Moh. Insyafi dalam rilisnya, Selasa (23/03/2021) tadi.
“Rencana tersebut dimulai sejak 23 Maret hingga 4 April 2021. Dasarnya yakni Keputusan Bupati No 136 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro dan pembelakuan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa serta pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di Pulpis,” terang Insyafi.
Dijelaskan insyafi lagi bahwa pemberlakuan PPKM tersebut sudah sesuai dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/24/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid 19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalteng untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 yang lebih efektif dan massif dengan perlibatan masyarakat.
“Selain itu keputusan ini juga untuk menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,” ungkapnya.
Ketentuan dari PPKM mikro meliputi kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, pemberlakuan 50 persen work from office (WFO) dan 50 persen work from home (WFH), pembatasan pusat pembelanjaan maksimal pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan, rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen. ( ds)
Editor : Arif Syarkawie
Di Posting 29/03/2021 2:23 AM by Dedy Sanjaya