Jumat, September 29, 2023
RILIS KALIMANTAN
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Rilis
    • Bank Kalsel
    • Bakeuda Kalsel
    • PUPR Banjar
    • PLN UIKL Kalimantan
    • Yamaha
  • Ekonomi
  • Borneo
    • Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Pemprov Kalsel
      • DPRD Kalsel
      • DPRD Kota Banjarmasin
      • DPRD Kotabaru
      • Balangan
      • Kotabaru
      • Kabupaten Banjar
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
    • Kalteng
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Pulang Pisau
    • Kaltim
  • Global
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Sport
  • Eksklusif
    • Profil Tokoh
    • UMKM
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
    • Opini
  • Home
  • Rilis
    • Bank Kalsel
    • Bakeuda Kalsel
    • PUPR Banjar
    • PLN UIKL Kalimantan
    • Yamaha
  • Ekonomi
  • Borneo
    • Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Pemprov Kalsel
      • DPRD Kalsel
      • DPRD Kota Banjarmasin
      • DPRD Kotabaru
      • Balangan
      • Kotabaru
      • Kabupaten Banjar
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
    • Kalteng
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Pulang Pisau
    • Kaltim
  • Global
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Sport
  • Eksklusif
    • Profil Tokoh
    • UMKM
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
    • Opini
No Result
View All Result
Rilis Kalimantan
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pakar Hukum: Tak Bisa IUP OP Perusahaan Tambang Disebut ‘Bodong’

Arief Syarkawie by Arief Syarkawie
in Ekonomi
0
Pakar Hukum: Tak Bisa IUP OP Perusahaan Tambang Disebut ‘Bodong’
0
SHARES
0
VIEWS

BANJARMASIN, RK- Pemerintah Daerah sangat mudah untuk melakukan pelacakan terhadap perizinan perusahaan tambang di Kalsel. Sebab pada proses perizinan ada instrument publik yang melibatkan masyarakat dalam satu tahapan.

Berita Menarik Lainnya

Pastikan Kebutuhan Uang Kartal Cukup, BI Kalsel Perpanjang Kerja Sama Kas Titipan Dengan Bank Kalsel Batulicin

BI Kalsel Gelar Pesta Rakyat Banua Untuk Tingkatkan Transaksi QRIS

“Saya kira tidak ada alasan pemerintah daerah tidak mengetahui sebuah perizinan, apalagi menyangkut persoalan Izin Usaha Pertambahan (IUP) Operasi Produksi (OP),” ujar Pakar Hukum Adminisrasi dan Hukum Lingkungan Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Profesor Dr Hadin Muhjad, Senin (29/3/2021).

Hal tersebut disampaikan terkait adanya pernyataan ‘IUP Bodong‘ sejumlah pihak terhadap perusahaan tambang di Kalsel.

Baginya pemerintah daerah harusnya memiliki kewenangan dan pengawasan ketat dengan berkoordinasi terhadap pemerintah di atasnya seperti Pemkab Tanbu ke Pemprov Kalsel atau Pemkab Tanbu dan Pemprov Kalsel ke Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM), dalam hal perizinan seperti lingkungan.

“Ya, tidak mungkin lah ada kegiatan di wilayahnya, namun pemerintah daerah tidak mengetahuinya. Artinya ada bagian tertentu yang bisa dimasuki oleh pemerintah daerah, walau persoalan pertambangan mengacu ke UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata alumni Doktor Universitas Airlangga Surabaya ini.

Untuk Itu, Guru Besar Hukum ULM itu menegaskan, tak bisa IUP OP dikatakan ‘Bodong’ mengingat semua instrument  pemerintah terlibat.

“Yang berhak mengatakan IUP OP  ‘bodong’ hanya lah pengadilan secara hukum pidana, sedang hukum administrasi bisa dikatakan cacat setelah dibuktikan kecacatannya di pengadilan,” ungkap anggota Dewan Proper (Kelayakan Lingkungan) Provinsi Kalsel itu.

Mengingat setiap sebutan ‘bodong’ atau dalam kapasitas dugaan, maka berdampak terhadap usaha artinya perusahaan tersebut terganggu usahanya. “Inti disebut dugaan ‘bodong’ pun teganggu usaha perusahaan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Dosen FH ULM Dr Suprapto SH MH mengungkapkan, hukum administrasi dalam menyatakan suatu perizinan (KTUN) sah atau tidak merupakan wewenang tiga pihak.

“Yakni badan/pejabat yang menerbitkan KTUN, atasan pejabat yang menerbitkan KTUN dan PTUN,” sebut pakar hukum administrasi ini.

Sebab dalam hukum administrasi, ada prinsip/asas praduga rechtmatin (vermoeden van rechtmatigheid, presumption iustea causa). Asa ini menganggap setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap rechtmatige (sesuai hukum) sampai ada pembatan.

“Pembatalan  atas izin hanya dapat dilakukan tiga pihak tadi,” beber alumni doktor Universitas Brawijaya Malang tersebut.

Prosedur yang tersedia bagi pihak yang dirugikan tehadap suatu KTUN sesuai hukum acara administrasi pasal 75-78 UU No 30/2014 yakni melalui upaya administrasi berupa pengajuan keberatan kepada pejabat yang membuat KTUN dan mengajukan banding administrative kepada atasan pejabat yang menerbitkan KTUN.

“Apabila ada perizinan termasuk perizinan pertambangan yang diduga tidak sah, maka hanya tiga pihak tersebut yang berwenang menyatakan tidak sah atau batal,” tuturnya.

Karena itu dirinya memastikan selain ketiga pihak tersebut tidak berhak menyatakan suatu ijin tidak sah atau bodong.

“Bahkan tidak dibenarkan menyebutkan identitas  perusahaan secara lengkap karena masih berdasarkan dugaan. Hal itu dapat menimbulkan persoalan hukum lain. Dugaan mal administrasi diutamakan asas ultimum remedium yang mana upaya pidana merupakan jalur paling terakhir yang ditempuh ketika jalan lain, misalnya prosedur administrative sudah diupayakan,” tutupnya.(ar)

Editor: Agus Salim

Di Posting 29/03/2021 12:48 PM by Arief Syarkawie

Related Posts

Pemkab Barsel Sampaikan Raperda APBD 2024 ke DPRD
DPRD Barito Selatan

Pemkab Barsel Sampaikan Raperda APBD 2024 ke DPRD

1.3k
Wakil Ketua DPRD Apresiasi Pemkab Barsel Luncurkan Batik Khas Daerah
DPRD Barito Selatan

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Pemkab Barsel Luncurkan Batik Khas Daerah

1.2k
UPZ Bank Kalsel Salurkan Bantuan Kepada Warga GG Syukuri dan GG Suka Damai Akibat Kebakaran
Bank Kalsel

UPZ Bank Kalsel Salurkan Bantuan Kepada Warga GG Syukuri dan GG Suka Damai Akibat Kebakaran

5
Next Post
Tekan Konfik Lahan, Pemkab Di Minta Lakukan Inventarisir Lahan

Tekan Konfik Lahan, Pemkab Di Minta Lakukan Inventarisir Lahan

Leave Comment

Prakiraan Cuaca

Online Hotel Booking - booked.net
+34
°
C
H: +35°
L: +24°
Banjarmasin (South Kalimantan)
, 02
Lihat Prakiraan 7 Hari
+28° +35° +32° +33° +28° +29°
+23° +22° +24° +23° +23° +23°
RILIS KALIMANTAN

© 2022 Rilis Kalimantan

Kunjungi Kami

  • Kode Etik Wartawan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Manajemen & Redaksi
  • Profil Perusahaan
  • Pedoman Media Siber

Sosial Media

No Result
View All Result
  • Rilis
    • Bank Kalsel
    • Bakeuda Kalsel
    • PUPR Banjar
    • PLN UIKL Kalimantan
    • Yamaha
  • Ekonomi
  • Borneo
    • Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Pemprov Kalsel
      • DPRD Kalsel
      • DPRD Kota Banjarmasin
      • DPRD Kotabaru
      • Balangan
      • Kotabaru
      • Kabupaten Banjar
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
    • Kalteng
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Pulang Pisau
    • Kaltim
  • Global
  • Politik
  • Hukum
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Opini
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
  • Eksklusif
    • Profil Tokoh
    • UMKM

© 2022 Rilis Kalimantan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In