MARTAPURA, RK – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Banjar melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Astambul berhasil menggagalkan peredaran dan perdagangan gelap narkotika jenis sabu seberat 2,5 kilogram atau senilai Rp4 miliar, Sabtu (27/3/2021).
“Kalau beredar di masyarakat, harga per gram-nya sekitar 1,6 juta rupiah. Jika diasumsikan 1 gram shabu ini dikonsumsi 4 orang, maka sekitar 10 ribu jiwa lebih yang akan rusak,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo.
Sebagaimana disampaikan Andri Koko Prabowo, diawali dengan informasi akan adanya transaksi sabu sekitar pukul 13.30 Wita di area SPBU jalan A Yani Km46 Desa Astambul Seberang Kecamatan Astambul.
Selanjutnya, Kapolsek Astambul Iptu Andri Tri Hidayat beserta anggota yang telah turun ke lokasi, mengamankan seorang laki laki inisial SAC (40), warga Komplek Wijaya Kusuma, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Tersangka dicurigai bakal bertransaksi sabu di tempat itu,” imbuh Kapolres Banjar, Senin (29/3/2021) melalui konperensi pers di Mapolsek Astambul bersama Wabup Banjar Said Idrus Al Habsyie dan Forkopimda Banjar.
Dilakukan penggeledahan di tubuh tersangka, ditemukan sabu dengan berat kotor 0.95 gram. Setelah digeledah motor Honda Vario 125 matic warna hitam nopol DA 6777 OT yang dipakai pelaku, ditemukan 10 kantong sabu dalam jok motor dengan berat kotor 500 gram.
Dilakukan lagi pengembangan kasus terkait asal usul sabu tersebut, Polsek Astambul mendapatkan info mengarah ke Jalan Kurnia Komplek AKB Blok 1 kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Lianganggang Banjarbaru.
Ternyata, di tempat itu temuan besar terungkap. Barang bukti lain total 2,050 gram shabu yang dikemas dalam kemasan kantong berisi 50 gram di dalam jok lima unit sepeda motor.
Rinciannya, 9 kantong (450 gram) dalam Suzuki Spin hitam nopol DA 6901 BK, 10 kantong (500 gram) dalam Suzuki Shogun biru nopol DA 4509 NT, 10 kantong (500 gram) dalam Arashi putih nopol DA 4771 SW, 6 kantong (300 gram) dalam Yamaha Mio merah nopol DA 6884 NR, dan 6 kantong (300 gram) dalam Suzuki Spin merah nopol DA 6401 AV.
“Jadi, total semua barang bukti sabu dari dua tempat yang berbeda sebanyak 2.550 gram. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Andri Koko Prabowo.
Tak hanya diedarkan di Kabupaten Banjar, ia juga mengungkapkan besar kemungkinan barang bukti sabu seberat 2.550 gram yang disita, ini juga akan diedarkan ke daerah lain seperti Hulu Sungai.(riyadi)
Editor: Agus Salim
Di Posting 29/03/2021 10:36 AM by Agus Salim