PULANG PISAU, RK – Adanya penurunan standar pada persyaratan lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau mendapat komentar dari anggota DPRD Fraksi Golkar, Tandean Indra bela. Dirinya mempertanyakan persyaratan lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau oleh tim Pansel yang memberi batasan bagi pendaftar yakni minimal pernah diklat Kepemimpinan III .
Berita Menarik Lainnya
“Kalau minimal pernah diklat PIM III, artinya terjadi penurunan standar bagi calon sekda. Sebab setahu saya calon sekda itu minimal pernah diklat PIM II. Makanya tidak banyak kepala dinas yang pernah ikut, hanya beberapa saja yaitu ASN senior dan berpengalaman,” jelas Tandean.
Dikatakan legislator muda yang juga ketua Komisi I DPRD Pulpis ini, dengan penurunan standar tersebut artinya justru akan merepotkan tim pansel melakukan seleksi karena ruang peserta semakin luas. Padahal jabatan sekda sendiri harusnya di isi oleh ASN yang professional dengan jam terbang tinggi dan sarat pengalaman.
“ Dengan standar yang tinggi seperti minimal diklat PIM II artinya itu sudah syarat seleksi, sehingga yang mendaftar adalah ASN dengan syarat pengalaman dan prestasi. Bahasa mudahnya sekda adalah pimpinan tinggi bagi ASN dan jalur komunikasinya yakni dengan Bupati dan Wakil Bupati. Nanti kita akan pantau seperti apa proses seleksinya, harapan kita semua sekda yang terpilih yang memiliki kompetensi yang bagus,” tukas tandean. (ds)
Editor : Arif Syarkawie
Di Posting 30/03/2021 3:23 AM by Dedy Sanjaya