PARINGIN, RK – Wakil Bupati Balangan H Supiani menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyerahan LKPD oleh Wabup Balangan yang dilaksanakan di aula kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel di Kota Banjarbaru, Senin (29/3/2021), diterima langsung Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel M Ali Asyhar.
M Ali Asyhar usai menerima LKPD mengatakan, Pemerintah Daerah berkewajiban melaporkan keuangan setiap tahun kepada DPRD setempat sebelumnya wajib diperiksa oleh BPK terlebih dahulu.
“Sesuai aturan perundang-undangan, BPK berkewajiban melakukan pemeriksaan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan paling lambat dua bulan setelah menerima laporan keuangannya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Balangan H Supiani mengharapkan, hasil pemeriksaan LKPD Kabupaten Balangan membuahkan hasil yang bagus, sehingga bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Balangan, khususnya Badan Keuangan Daerah (BKD), yang sudah bekerja keras merampungkan laporan keuangan ini sehingga bisa selesai tepat waktu,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Balangan Tamrin menambahkan, berdasarkan pemaparan Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Balangan termasuk daerah yang tingkatan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan yang mencapai di atas 80 persen.
“Tentunya kita berharap ini bisa lebih ditingkatkan lagi ke depannya. Untuk itu perlu dukungan oleh semua pihak,” pungkasnya. (rls)
Editor: Sandi Firly
Di Posting 31/03/2021 12:01 PM by Sandi Firly