BANJARMASIN, RK- Upaya Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel dalam rangka mendorong peningkatan pendapatan daerah ditengah Pandemi Covid-19 dibuktikan.
Terbaru Bakeuda Provinsi Kalsel melaksanakan kegiatan rapat Rekonsiliasi Triwulan I Tahun Anggaran 2021 terhadap potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) aktif dan tidak aktif pada seluruh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) se-Kalsel, Jumat (9/4/2021) di Pelaihari Kabupaten Tanah Laut (Tala).
“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka pemutahiran potensi data, baik PKB maupun Pajak Air Permukaan (PAP),” ungkap Kepala Bakeuda Provinsi Kalsel Agus Dyan Nur disela kegiatan.
Baginya validasi dan updatting data base potensi pendapatan sendiri merupakan langkah awal yang penting dalam menentukan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam rangka memaksimalkan pelayanan dan optimalnya penerimaan pajak.
“Tentunya sukses tidaknya validasi dan updatting data base ini juga sangat terkait dengan sistem database yang terintegrasi secara komprehensif lintas mitra kerja, pemangku kepentingan dan stakeholder” tambahnya.
Kemudian terkait penggalian potensi penggunaan dan pemanfaatan air permukaan yang merupakan salah satu komponen pendapatan Pajak Daerah Provinsi, sebagaimana Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel.
Dirinya memberikan arahan kepada pelaksana sebagai perpanjangan tangan di Daerah, yaitu Kepala UPPD dan Jajaran yang membidangi PAP untuk melakukan pendataan potensi secara masif dan intensif pada semua jenis pemanfaatan air permukaan.
“Lakukan pendataan sekaligus sosialisasi secara luas terkait regulasi, setelah itu inventarisir permasalahan. Apabila diperlukan dukungan kerjasama dengan pihak terkait laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku” ingatnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Bakeuda Kalsel H. Rustamaji, SE, MAP menambahkan, melalui pendataan dan penggalian potensi penerimaan pajak secara terukur yang terus dilakukan oleh Bakeuda Provinsi Kalsel, diharapkan mampu mendorong peningkatan PAD yang ada di Provinsi Kalsel kedepannya.
“Kita terus bergerak memaksimalkan potensi-potensi penerimaan pajak yang ada. Karena kita tidak bisa hanya mengandalkan penerimaan pendapatan dari Pemerintah Pusat yang dari waktu ke waktu malah semakin berkurang,” tuturnya.
Terkait upaya dalam rangka meningkatkan pendapatan di sektor PAP, pihaknya masih mengkaji kebijakan revisi tarif pada jenis PAP. Baginya revisi tarif pada jenis PAP memungkinkan untuk dilakukan, sebab tarif pengenaan PAP yang ada sudah cukup lama yaitu sejak tahun 2015, sehingga indikator inflasi, konversi rupiah dan dampak lingkungan dijadikan sebagai parameter peningkatan tarif harga air sudah perlu di evaluasi.
“Tapi kalau itu kita lakukan, tentunya kebijakan revisi tarif ini akan memperhatikan azas keadilan, tidak membani pelaku usaha serta ketentuan diatasnya,” tandasnya.(ar/advertorial)
Editor: Agus Salim
Di Posting 09/04/2021 11:25 PM by Agus Salim