TANJUNG, RK- Jajaran Polres Tabalong mengamankan belasan remaja dan 10 kendaraan roda dua yang berada di kawasan Masjid As Shiratal Mustaqim dan Taman Giat Kota Tanjung, Selasa (13/4) dinihari.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasat Lantas Polres Tabalong Iptu Narendra Ryan Agusta mengatakan, dari 10 sepeda motor ada tiga unit yang terindikasi akan digunakan untuk balapan liar. “Sisanya tidak memiliki kelengkapan surat memyuratnya,” ujar Rian.
Pelaku balap liar, bebernya, akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 1 juta, yang lainnya hanya dikenakan tilang kelengkapan dokumen dan helm. “Sepeda motor bisa diambil pemiliknya setelah membayar tilang,” ujarnya.(ys)
Editor : Andi
Di Posting 14/04/2021 7:27 AM by Andi