TANJUNG, RK- Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-0398/BUP/065/04/2021, yang salah satu isinya memuat perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tabalong. SE tersebut berlaku 13 April 2021 hingga akhir Ramadhan nanti.
Bupati Tabalong juga menekankan kepada seluruh ASN untuk tetap menjalankan kewajiban sebagai abdi negara seperti hari biasanya, khususnya bagi SKPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Bupati Tabalong meminta ASN untuk tetap mengutamakan pencapaian kinerja pemerintahan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik.
Kabag protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Tabalong Gusti Judid Ihsan Permana mengatakan, pemberlakukan SE tersebut sudah terhitung sejak awal Ramadhan 1442 H. “Saat Ramadhan masuk pukul 08.00 Wita, dan pulang pukul 14.30 Wita,” ujarnya.
Perubahan jam kerja di lingkungan Pemkab Tabalong, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, pada Senin-Rabu dari pukul 08.00 -14.30 Wita dan Jum’at 08.00-11.00. Sementara bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja pada Senin- Kamis dari pukul 08.00-14.30 Wita, Jum’at pukul 08.00-11.00 Eita, dan Sabtu 08.00-11.30 Wita.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut, Bupati Tabalong mengingatkan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid -19 di lingkungan Pemkab Tabalong agar memperhatikan Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor P-042/BUP/BKPP/800/01/2021 Tanggal 12 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19 bagi ASN di lingkungan Pemkab Tabalong.(ys)
Editor : Andi
Di Posting 14/04/2021 2:23 PM by Andi