BANJARMASIN, RK- Polemik pemilihan Calon Rektor Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al-Banjari (MAB) Banjarmasin kian memanas.
Bahkan kubu Calon Rektor UNISKA MAB Banjarmasin Dr Ir Drs H Sanusi M.Ikom pada 5 April 2021 lalu melayangkan surat yang ditujukan kepada Ketua Senat UNISKA MAB Banjarmasin, dengan maksud meminta hitung ulang hasil pemilihan rektor UNISKA MAB Banjarmasin yang digelar belum lama tadi di Hotel Golden Tulip Banjarmasin.
Hal itu mengingat Calon Rektor UNISKA MAB Banjarmasin Dr Ir Drs H Sanusi M.Ikom menganggap, saat pemilihan dan perhitungan kedua Calon Rektor UNISKA MAB Banjarmasin yang bertarung, sama-sama tidak menandatangani berita acara hasil Pemilihan Rektor yang dipilih sebagai legalitas jumlah suara yang diperoleh kedua belah pihak.
Dari surat tersebut, pihak Senat UNISKA MAB Banjarmasin pun menggelar kegiatan klarifikasi persyaratan administrasi calon rektor sekaligus meminta Calon Rektor UNISKA MAB Banjarmasin Dr Ir Drs H Sanusi M.Ikom untuk menyampaikan keberatannya secara langsung di hadapan Anggota Senat, Sabtu (17/4/2021) di Hotel Kinday Best Westren Banjarmasin.
Dari hasil kegiatan klarifikasi dan penyampaian keberatan ini, Ketua Senat UNISKA MAB Banjarmasin Drs H Hanafi Arief, SH, MH, PhD menyampaikan beberapa point yang menjadi keputusan pihaknya.
“Pertama Senat mengakui bahwa terdapat cacat prosedur dalam proses pemungutan suara Calon Rektor UNISKA MAB Banjarmasin,” ungkapnya.
Lalu selanjutnya terkait adanya laporan tentang kejanggalan administratif kepegawaian salah satu calon Rektor UNISKA MAB Banjarmasin, maka pihaknya akan membentuk Tim Investigasi untuk mengklarifikasinya.
“Terakhir Senat merekomendasikan kepada Yayasan untuk menunda penetapan Rektor UNISKA MAB Banjarmasin sampai Tim Investigasi menyelesaikan tugasnya,” tambahnya.
Sementara itu, Calon Rektor UNISKA MAB Banjarmasin Dr Ir Drs H Sanusi M.Ikom menegaskan, banyak kejanggalan yang didapatnya saat pemilihan Calon Rektor UNISKA MAB Banjarmasin belum lama tadi.
Salah satunya adalah masalah surat suara yang langsung dimusnahkan oleh panitia setelah pemilihan Calon Rektor UNISKA MAB Banjarmasin selesai dan memenangkan Abdul Malik.
“Padahal itu sebuah arsip yang harusnya disimpan rapi oleh panitia, kenapa jadi langsung dimusnahkan. Ini kan tentu jadi pertanyaan,” bebernya.
Lalu yang lebih parah setelah perhitungan suara Calon Rektor UNISKA MAB Banjarmasin selesai, kedua belah pihak tidak disuruh untuk menandatangani berita acara terkait hasil pemungutan suara.
“Artinya kalau tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak, bisa saja salah satu pihak mengelak hasil tersebut dikemudian hari. Karena tidak ada bukti konkrit yang bersangkutan mengakui dan menyetujui hasil tersebut,” tuturnya.
Karena itulah dengan melihat semua hal tadi, dirinya pun mencari keadilan dengan mengirimkan surat ke Senat UNISKA MAB Banjarmasin.
“Semoga hasil hari ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pihak Yayasan untuk mengambil keputusan lanjutan terkait pemilihan Calon Rektor UNISKA MAB Banjarmasin,” tukasnya.(ar)
Editor: Agus Salim
Di Posting 17/04/2021 8:47 AM by Arief Syarkawie