KOTABARU, RK – Penjabat (Pj) Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru H Akhmad Rivai menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna di DPRD Kotabaru, Senin (19/04/2021).
Dua Raperda yang disampaikan yaitu Raperda Tentang Desa Wisata dan Raperda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Dipaparkan Rivai, desa wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha, membuka lapangan kerja, serta optimalisasi potensi ekonomi. Selain itu, juga menunjukkan karakteristik daerah, mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam.
“Pemberdayaan desa wisata diperlukan kemandirian melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, serta perilaku. Pemanfaatan sumber daya harus melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat,” kata Rivai.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional tahun 2010-2025, pemerintah kabupaten mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di daerah sehingga dalam pengembangannya perlu dibuat regulasi tentang desa wisata.
“Pemkab Kotabaru sebenarnya telah memiliki peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Kotabaru tahun 2018–2025 yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan,” terang Rivai.
Sedangkan untuk Raperda pengembangan ekonomi kreatif, Rivai mengatakan Raperda ini perlu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk pengembangan sektor usaha ekonomi kreatif perlu didukung melalui upaya pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan usaha kreatif. Untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi maka diperlukan pedoman dalam bentuk regulasi,” ungkapnya.
Prinsip dasar yang melandasi pengembangan ekonomi kreatif, katanya, yaitu industri kultural dan industri kreatif.
”Lingkup Raperda ini ialah kriteria industri kreatif yang dikembangkan, upaya-upaya pengembangan serta mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi upaya-upaya pengembangan ekonomi kreatif,” pungkasnya.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil ketua DPRD Kotabaru M. Arif dan Mukni, AF, Forkopimda, Kepala SKPD, dan Anggota DPRD Kotabaru. (mawardi)
Editor: Sandi Firly
Di Posting 19/04/2021 7:37 AM by Sandi Firly