TANJUNG, RK- Sejak 13 April 2021 Pemkab Tabalong mengeluarkan kebijakan menutup sementara semua tempat hiburan malam (THM).
Ini sesuai dengan isi Surat Edaran (SE) Nomor P-443/Kesbangpol/Wasnas/065/04/2021 yang berlaku selama bulan suci Ramadhan 1442 H.
Kepala Kesbangpol Tabalong Rahadian Noor mengatakan, SE tersebut ditandatangani Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani. “Penutupan sementara THM diperuntukkan untuk karaoke, rumah biliar, pub, dan diskotik di Tabalong. Terhitung sejak 13 April hingga 16 Mei 2021,” katanya.
Selain untuk menghormati Ramadhan, kebijakan ini juga untuk mencegah penyebaran Covid-19.(ys)
Editor : Andi
Di Posting 19/04/2021 3:47 PM by Andi