PULANG PISAU, RK – Meski Saat ini toko retail jaringan Waralaba Nasional, Alfamart dan Indomaret sudah berdiri di Pulang Pisau namun keberadaannya tidak diperkenankan berada di dalam area kota Pulang Pisau. Retail Waralaba modern tersebut hanya boleh beroperasi di sepanjang jalan Trans Kalimantan. Hal iutu disampaikan kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulang Pisau, Letting, Selasa (6/04/2021).
“Untuk saat ini, dengan banyak pertimbangan, kita tidak izinkan toko retail itu buka di area pasar, area perkotaan dan pusat kota. Alasannya, untuk menjaga usaha masyarakat lokal agar mereka bisa survive dulu. Nanti kalau sudah kuat dan siap bersaing, bisa jadi ada pengecualian,” terang Letting.
Dengan kebijakan tersebut menurutnya diharapkan para pelaku ekonomi lokal yang ada bisa mengembangkan usahanya sehinggga kedepan bisa bersaing. Terlebih di situasi pandemi Covid-19 ini, dikatakan Letting banyak usaha warga Pulpis yang ikut terdampak.
“Kalau yang mengajukan izin untuk membuka toko ( retail) di area Kota banyak. Bahkan ada yanglokasi bangunan sudah disiapkan. Namun atas pertimbangan untuk menjaga kemandirian usaha-usaha lokal, izin tidak diberikan dulu. Kalau untuk di jalan Lintas kan pasarnya adalah warga luar yang melintas,” tukas Letting. (ds)
Editor : Arif Syarkawie
Di Posting 20/04/2021 7:40 AM by Dedy Sanjaya