BATULICIN, RK- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan predikat nilai memuaskan untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) terkait hasil pengawasan kearsipan di tahun 2020 lalu.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanbu Ambo Sakka melalui Kabid Kearsipan Ade Pebriady mengatakan, pada tahun 2020, ANRI menyelenggarakan pengawasan kearsipan terhadap instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah yang dilaksanakan oleh Pusat Akreditasi Kearsipan.
“Hasilnya pengawasan kearsipan Tanbu meraih nilai kategori memuaskan dan berada diperingkat 50 dari 508 Kabupaten dan Kota se-Indonesia,” ucap Ade Pebriady, Kamis (22/4/2021).
Ada pun hasil penilaian tersebut diumumkan pada saat Rapat Koordinasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual pada tanggal 20 April 2021 yang lalu.
Setidaknya ada sebanyak 642 Kementerian/Lembaga/Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang dinilai pengawasan kearsipanya oleh ANRI dengan rincian 92 Kementerian/Lembaga, 34 Provinsi, dan 508 Kabupaten/Kota.
“Sebelumnya untuk untuk tingkat Kabupaten dan Kota, pada tahun 2018 Kabupaten Tanbu berada pada peringkat 74 dengan kategori Cukup. Lalu di tahun 2019 berada pada kategori Sangat Baik tanpa ada penyebutan peringkatnya,” tambahnya.
Agar kedepannya hasil yang dicapai bisa lebih baik lagi, pihaknya mengaku akan segera melaksanakan koordinasi dengan SKPD/Unit Kerja se-Kabupaten Tanbu untuk melaksanakan fungsi Unit Kearsipan (UK) dan Unit Pengolah (UP) sesuai peraturan perundangan kearsipan.
Ada pun fungsi UK dan UP sesuai peraturan perundangan kearsipan yang dimaksud, diantaranya fungsi pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi dalam kerangka Sistem informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), Pengelolaan arsip terjaga, Pengelolaan arsip vital, Penyusutan arsip, Implementasi Aplikasi Srikandi, serta Pendidikan dan Pelatihan SDM Arsiparis dan Pengelola Arsip.
“Kemudian aspek penyediaan prasarana dan sarana kearsipan yaitu Menyediakan Gedung Record Center secara khusus yang dilengkap alat pelindung bahaya kebakaran, nenyediakan ruang pengolahan, ruang layanan, ruang transit dan ruang khusus penyimpanan arsip audiovisual yang dilengkapi dengan rak penyimpanan arsip inaktif, boks arsip, alat pendukung alih media dan lainya,” tukasnya.(wan)
Editor: Arief Syarkawie
Di Posting 23/04/2021 10:16 AM by Arief Syarkawie