BATULICIN, RK- Terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melakukan penandatanganan kerjasama (PKS) antara DJP, DJPK tahap III.
Penandatanganan ini dilaksanakan secara virtual di Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta yang terhubung ke masing-masing daerah.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan, kegiatan ini bertujuan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah, dan mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi.
“Dalam melaksanakan perjanjian kerjasama ini kita satukan komitmen saling mendukung baik Direktorat Jenderal Pajak dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa kerjasama telah dimulai sejak tahun 2019, dimana hanya beberapa pemerintah daerah yang telah bekerjasama.
Sementara, Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan bahwa sebagian pajak pusat berasal dari pajak daerah.
Menurutnya, mengumpulkan penerimaan negara tidak dapat dilakukan secara sendiri, maka kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan.
“Diharapkan nilai tambah yang dihasilkan dapat dirasakan dalam waktu yang tidak lama.”tandasnya.
Sekadar informasi, Kabupaten Tanah Bumbu satu dari 85 Pemerintah Daerah yang melakukan penandatanganan secara virtual. Penandatanganan dilaksanakan melalui Staf Ahli Bupati Tanbu Andi Aminuddin di ruang DLR, Kantor Bupati.(wan)
Editor: Agus Salim
Di Posting 23/04/2021 6:46 PM by Agus Salim