BATULICIN, RK – Wacana penangguhan penahanan terhadap tersangka RS (mantan Sekdakab Tanah Bumbu) oleh DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, direspons Wakil Ketua DPRD Tanbu Agoes Rakhmady SAP.
Politikus Fraksi Partai Golkar yang akrab disapa Agoes ini menegaskan, apa yang dilakukan oleh rekan seprofesinya itu hanya keinginan pribadi, tak ada sangkut pautnya dengan kelembagaan DPRD Tanbu.
“Sebagai unsur pimpinan DPRD Tanbu saya belum pernah membahas maupun melakukan rapat yang melibatkan semua unsur pimpinan serta fraksi di DPRD membahas rencana tersebut. Tolong DPRD Tanbu secara kelembagaan jangan dilibatkan untuk penangguhan penahanan tersangka RS,” ujar Agoes.
Menurut Agoes, jika pengajuan penangguhan penahanan mantan Sekdakab Tanbu mengatasnamakan lembaga DPRD Tanbu, maka harus melewati beberapa mekanisme, diantaranya harus dirapatkan dengan mengundang seluruh unsur pimpinan, fraksi dan seluruh anggota DPRD.
Namun, ungkapnya, sejauh ini belum pernah dilakukan. Selain itu setelah dirapatkan di DPRD, masing masing fraksi juga melaksanakan rapat serta meminta persetujuan ke unsur pimpinan partai.
“Misalkan saya dari Partai Golkar, maka akan meminta persetujuan DPD Golkar Tanbu dan DPD Golkar Kalsel. Setelah itu baru dibawa kembali untuk dirapatkan dan diputuskan, sebagai keputusan atas nama lembaga DPR. Secara garis partai seperti itu,” terang Agoes .
Terkait pengajuan penangguhan penahanan secara pribadi oleh masing- masing anggota DPRD, menurutnya itu hak pribadi mereka. “Perihal dikabulkan ataupun tidak itu kan wewenang dari penegak hukum,” tandasnya.
Menyinggung soal komentar dosen UNISKA dan Direktur Pusat Studi Politik dan Kebijakan Publik Banjarmasin Dr Muhammad Uhaib As’ad MSi, dirinya sebagai unsur pimpinan DPRD sangat setuju dan sependapat dengan apa yang disampaikan pengamat tersebut.
“DPRD Tanbu memang sudah seharusnya mendukung penegakan hukum untuk terciptanya pemerintahan yang baik,” tandas Wakil Ketua DPRD Tanbu ini.(wan)
Editor: Agus Salim
Di Posting 26/04/2021 8:02 AM by Agus Salim